Sulawesitoday - Seorang pria berinisial HP (50) ditangkap oleh Polres Tojo Una Una (Touna) karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini pertama kali terjadi saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2021.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka.
Menurut keterangan Kapolres, motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah untuk melampiaskan nafsu birahinya terhadap anak tirinya.
Pelaku HP diketahui sebagai residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah terjerat hukum.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban mengenai dugaan pencabulan yang terjadi.
"Korban merupakan anak tiri pelaku," ungkap AKBP Ridwan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 September 2024.
Setelah penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2)," jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa tindakan pelaku sangat merugikan korban secara fisik dan psikologis.
Polres Touna berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan orang dekat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya melindungi anak-anak dari bahaya.
Artikel Terkait
Korupsi Lahan Manggrove Morowali, Kasus Dugaan Penjualan Lahan Seluas 30 Hektar di Desa Ambunu Diselidiki Kejati dan BPK Sulawesi Tengah