• Selasa, 21 Juli 2026

Residivis Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri di Touna Sulawesi Tengah Ditangkap, Kini Terancam Hukum Berat

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 19 September 2024 | 15:00 WIB
Residivis berinisial HP ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di Touna, Sulawesi Tengah. #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak (Dwi Rahayu Putri)
Residivis berinisial HP ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun di Touna, Sulawesi Tengah. #KekerasanSeksual #PerlindunganAnak (Dwi Rahayu Putri)

AKBP Ridwan berharap agar semua pihak dapat mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini