Sulawesitoday - Di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, seorang ayah berinisial TL (45) telah melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji terhadap anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun. Peristiwa ini pertama kali terjadi sekitar tahun 2022, ketika korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian datang dan mencabuli korban. Sejak saat itu, korban dilecehkan berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, mengungkapkan bahwa setiap kali pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban, ia selalu mengancam akan memukul korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. “Sejak saat itu pelaku beberapa kali menyetubuhi dan mencabuli korban,” beber Azis. Ancaman ini membuat korban merasa takut dan terpaksa menyimpan rahasia kelam tersebut.
Baca Juga: Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Isya di Masjid Abu Bakar, Kendari
Akibat perbuatannya, TL dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, subs Pasal 81 ayat (3), subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, dan subs Pasal 82 ayat (2). Pelaku terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.
“Iya benar pelaku sudah diamankan polisi,” ujar Azis kepada awak media pada Kamis (19/9/2024). Ia menambahkan bahwa pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan tindakan kekerasan atau pelecehan yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Artikel Terkait
Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Isya di Masjid Abu Bakar, Kendari