• Kamis, 4 Juni 2026

Masa Depan Korban di Ujung Tanduk, Desakan Kasasi Menguat untuk Kasus MD di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 21 September 2024 | 13:26 WIB
GPB Sulteng desak kasasi atas vonis bebas kasus kekerasan seksual di Parimo. Pelaku kepala sekolah, korban siswa. Keadilan atau kebal hukum? #KasusAsusila (Nur Rafiqa)
GPB Sulteng desak kasasi atas vonis bebas kasus kekerasan seksual di Parimo. Pelaku kepala sekolah, korban siswa. Keadilan atau kebal hukum? #KasusAsusila (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Ketika Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Parigi Moutong memutuskan untuk membebaskan oknum kepala sekolah berinisial MD dari tuduhan kekerasan seksual terhadap anak, reaksi masyarakat langsung bergemuruh. Tidak hanya karena keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, tetapi juga karena dampaknya yang luas terhadap korban, terutama anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari sistem hukum.

Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah, gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, segera merespons putusan bebas tersebut. Mereka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi.

Menurut GPB, putusan ini memperlihatkan bahwa majelis hakim sangat tidak berpihak pada korban dan justru mengabaikan kesaksian serta bukti-bukti yang seharusnya dipertimbangkan secara mendalam.

Mengapa Kasasi Itu Penting?

Kasasi, dalam sistem hukum kita, adalah upaya hukum yang dilakukan untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau hukum yang berlaku. Dalam kasus MD, JPU awalnya menuntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000. Lebih dari itu, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, masing-masing sebesar Rp61.100.000 untuk korban berinisial S dan Rp51.600.000 untuk korban berinisial F. Tapi semua tuntutan itu seolah hilang begitu saja dengan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Kontroversi Vonis Bebas Kepala Sekolah Pada Kasus Asusila di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sebuah Pukulan untuk Keadilan Korban?

GPB melihat kasasi sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak terabaikan. Mereka menyatakan bahwa ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang prinsip keadilan yang lebih besar. Jika putusan seperti ini dibiarkan tanpa perlawanan, apa yang bisa kita harapkan dari sistem hukum yang seharusnya melindungi yang lemah?

Majelis Hakim Dinilai Tidak Pro-Korban

Salah satu alasan kuat mengapa desakan kasasi ini muncul adalah pandangan bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Parimo tidak memiliki perspektif perlindungan anak yang memadai. Menurut GPB, keputusan ini bukanlah yang pertama. Pada awal tahun 2024, dua terdakwa lainnya, yakni seorang anggota Brimob dan kepala desa, juga dibebaskan meskipun terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. GPB menilai bahwa ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, di mana pelaku dengan posisi sosial tertentu bisa lolos dari hukuman hanya karena status mereka.

“Rapor merah untuk majelis hakim,” ujar salah satu anggota GPB dengan nada tegas. Ini adalah simbol kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi korban kejahatan seksual.

Dampak pada Korban dan Keluarganya

Tidak bisa dibayangkan bagaimana perasaan korban dan keluarganya setelah vonis bebas ini. Mereka sudah cukup menderita dengan trauma yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut, dan sekarang mereka harus menghadapi kenyataan bahwa pelaku bisa bebas tanpa hukuman yang setimpal. Apalagi, korban adalah seorang siswi yang besar kemungkinan akan kembali berinteraksi dengan pelaku di sekolah setelah putusan ini. Kondisi ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya secara psikologis tetapi juga fisik, bagi korban yang harus kembali ke lingkungan yang sama dengan pelaku.

GPB mengingatkan bahwa perhatian ekstra harus diberikan pada korban, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari segi pemulihan mental dan sosial. Mereka mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk terus memantau kondisi korban dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak.

Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini