Sulawesitoday - Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika, DJ alias Opa, yang membawa sembilan paket sabu-sabu, menambah panjang daftar kasus narkoba di Parigi Moutong tahun ini. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Berawal dari laporan masyarakat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong bergerak cepat melakukan penangkapan. "Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di Desa Ogolugus," kata IPTU Nasir Mangaseng, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong. Menurutnya, DJ alias Opa sering terlihat melakukan transaksi narkotika di rumahnya.
Pengungkapan yang Berhasil
Saat penangkapan dilakukan, DJ sedang dalam perjalanan dari Palu menuju Parigi Moutong dengan sepeda motor Honda Revo Fit hitam. Polisi melakukan pencegatan di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. "Kami menghentikan pelaku dan setelah penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu-sabu di celana dalamnya," jelas Nasir.
Menurut pengakuan DJ, narkoba tersebut didapat dari kawasan Kayumalue, Palu. Ia diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk sembilan sachet sabu-sabu seberat 10,69 gram, uang tunai Rp300.000, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penindakan Tegas
IPTU Nasir menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti, mengingat banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan. "Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas narkoba," ujar Nasir dengan tegas.
Masyarakat sekitar pun merasa lega. “Kami sangat resah dengan kegiatan jual beli narkoba di sini. Semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Statistik Mengkhawatirkan
Kasus narkoba di Parigi Moutong kian meningkat sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Polres Parigi Moutong, sejak Januari hingga Agustus, terjadi beberapa penangkapan besar terkait peredaran narkotika. Pada 2 Agustus, polisi berhasil mengamankan seorang bandar di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi. Kemudian, pada 8 Agustus, pengedar sabu lainnya ditangkap dengan barang bukti 54 sachet sabu.
Kasus lain terjadi pada 26 Agustus, di mana polisi meringkus DOL di Kecamatan Parigi dengan barang bukti seberat 4,25 gram. Operasi ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di daerah tersebut. "Ini bukan hal baru bagi kami, tapi kami tidak akan pernah lelah membasmi peredaran narkoba di wilayah ini," kata Nasir.
Upaya Berkelanjutan
Polres Parigi Moutong tidak main-main dalam upaya memberantas narkoba. Operasi intensif terus dilakukan untuk menekan peredaran barang haram ini. Penggerebekan di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Parigi Utara, dan Kecamatan Ampibabo, telah berhasil mengungkap banyak jaringan narkoba.
Artikel Terkait
Warga Negara Asing Melarikan Diri saat Ditangkap di PIK Viral di Medsos, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional yang Sudah Lama Diincar