• Kamis, 4 Juni 2026

Tangkap 18 Tersangka! Jaringan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Banggai Terbongkar

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 26 September 2024 | 21:29 WIB
Polisi menangkap 18 pelaku narkoba di Kabupaten Banggai, menyita 206 sachet sabu senilai Rp 423 juta dan menyelamatkan 2.655 jiwa. #BanggaiBersihNarkoba #StopNarkoba #PerangMelawanNarkoba (Muhammad Aqil Azizi)
Polisi menangkap 18 pelaku narkoba di Kabupaten Banggai, menyita 206 sachet sabu senilai Rp 423 juta dan menyelamatkan 2.655 jiwa. #BanggaiBersihNarkoba #StopNarkoba #PerangMelawanNarkoba (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Polisi di Kabupaten Banggai telah mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 18 tersangka ditangkap oleh aparat dalam rentang waktu tiga bulan, dari Juli hingga September 2024. Para pelaku ini diketahui terlibat dalam 15 kasus berbeda, yang menjadikan ini sebagai salah satu penangkapan terbesar tahun ini.

Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, jajaran kepolisian menggelar Press Conference di Lobby Mapolres Banggai untuk menghadirkan para tersangka. “Mereka ini adalah pelaku yang sudah lama kita incar,” ujar Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, dengan nada tegas.

Menurutnya, para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai, dengan inisial dan alamat yang beragam. Ini menandakan jaringan narkoba ini cukup luas dan kompleks.

Baca Juga: Polisi Tangkap 'Opa' Pengedar Narkoba Asal Ampibabo Parigi Moutong, Sembilan Paket Sabu Diamankan: Fakta Terbaru dan Upaya Pemberantasan

Profil Para Tersangka: Siapa Mereka dan Dari Mana Asalnya?

  1. RM, warga Kelurahan Soho
  2. N, warga Desa Tuntung
  3. MT, warga Kelurahan Kilongan
  4. FIJ, warga Kelurahan Tanjung Tuwis
  5. MP dan WSN, warga Kelurahan Tombang Permai
  6. S, warga Desa Beringin Jaya
  7. NG, warga Desa Taugi
  8. YS dan SA, warga Desa Luok
  9. AK dan IK, warga Kelurahan Luwuk
  10. A, warga Desa Petak
  11. MR dan ART, warga Desa Poh
  12. MB, warga Kelurahan Hanga-hanga
  13. AGL dan AD, warga Desa Kalumbangan

Masing-masing dari mereka berasal dari lokasi yang berbeda, sehingga sulit untuk menyimpulkan bahwa ini adalah kelompok kecil. Lebih mungkin mereka bagian dari sindikat yang lebih besar dan terorganisir. Apalagi, para tersangka ini berhasil diamankan dari berbagai tempat dan dalam waktu berbeda.

Barang Bukti dan Nilainya: 206 Sachet, Senilai Rp 423 Juta!

Tidak main-main, sebanyak 206 sachet narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari para pelaku. Total beratnya mencapai 211,64 gram. Jika dihitung dengan nilai pasaran, di mana 1 gram sabu setara dengan Rp 2 juta, maka total barang bukti yang disita mencapai Rp 423.280.000.

"Ini bukan jumlah kecil. Angka ini bisa mengguncang ekonomi para pelaku dan jaringan di belakangnya," ungkap Kompol Pino Ary. Bayangkan saja, jumlah sebesar ini bisa menghidupi banyak orang, tapi bukan untuk tujuan positif. Malahan, justru akan merusak kehidupan ribuan orang di Kabupaten Banggai.

Rincian Penyelamatan: 2.655 Orang Berpotensi Terselamatkan dari Jerat Narkoba

Menurut perhitungan yang disampaikan oleh Kompol Pino, asumsi bahwa setiap individu hanya memerlukan 0,125 gram sabu untuk sekali konsumsi. Dengan barang bukti sebanyak 211,64 gram yang berhasil diamankan, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan potensi 2.655 orang dari bahaya narkoba. Itu artinya, hampir 3.000 orang yang bisa jadi korban, kini terselamatkan berkat kerja keras aparat kepolisian.

Ini benar-benar menegaskan betapa seriusnya ancaman narkoba di masyarakat. Sabu yang beredar bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan individu dan keluarga. Melihat angka ini, jelas bahwa tindakan tegas sangat diperlukan.

Ancaman Hukuman: Tak Ada Ampun Bagi Para Pelaku

Tak main-main, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, hingga hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup, serta denda Rp 10 miliar," kata Kompol Pino Ary dalam konferensi pers.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini