• Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Minta Setop Penyebaran Video Viral Skandal di MAN Gorontalo, Dampaknya Bisa Menghancurkan Korban dan Keluarga

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 28 September 2024 | 05:15 WIB
Polisi minta hentikan penyebaran video syur guru dan murid di Gorontalo demi melindungi korban dari trauma lebih lanjut. (Muhammad Aqil Azizi)
Polisi minta hentikan penyebaran video syur guru dan murid di Gorontalo demi melindungi korban dari trauma lebih lanjut. (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Kasus yang mengguncang masyarakat Gorontalo baru-baru ini melibatkan seorang guru berinisial DH (57) yang diduga melakukan hubungan seksual dengan siswinya, PP (16). Video yang merekam tindakan asusila ini telah menyebar luas di media sosial, menciptakan gelombang kecemasan dan trauma bagi korban serta keluarganya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut demi melindungi perasaan korban dan keluarganya.

Pentingnya Menghentikan Penyebaran Konten Negatif

Dalam konferensi pers pada Kamis, 26 September 2024, Deddy menekankan betapa pentingnya untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih jauh. "Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," ujarnya dengan tegas. Permintaan ini bukan hanya untuk menjaga nama baik korban, tetapi juga untuk melindungi keluarga pelaku yang tidak terlibat dalam skandal ini.

Baca Juga: Satuan Narkoba Parigi Moutong Bongkar Jaringan Narkoba: 47 Paket Sabu Diamankan

Korban, yang masih berusia 16 tahun, kini mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Deddy mengungkapkan bahwa korban bahkan enggan untuk kembali ke sekolah setelah video tersebut viral.

"Masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar? Otomatis masa depannya hancur," kata Deddy, menyoroti dampak jangka panjang dari insiden ini pada kehidupan si anak.

Dukungan Psikologis untuk Korban

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas P3A Gorontalo menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. "Mereka akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah," tambah Deddy. Dukungan semacam ini sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma dan melanjutkan hidupnya.

Awal Mula Kasus: Niat Baik yang Berujung Malapetaka

Kasus ini bermula ketika seorang sahabat korban merekam tindakan tak senonoh antara DH dan PP dengan tujuan memberikan bukti kepada istri pelaku. "Alasan merekam adalah untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy. Meskipun niat perekam mungkin dianggap baik, hasil dari tindakan tersebut justru membawa dampak negatif yang luar biasa bagi semua pihak yang terlibat.

Dari keterangan yang diperoleh, hubungan antara DH dan PP sudah berlangsung sejak awal tahun 2022. DH diketahui sering memberikan perhatian lebih kepada PP, sehingga menciptakan kedekatan yang salah kaprah antara guru dan murid. "Modus yang terjadi memang hubungan asmara," ungkap Deddy. Ini menunjukkan betapa rentannya posisi siswa terhadap pengaruh guru yang seharusnya menjadi panutan.

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku

Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 15 tahun penjara dan maksimal ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku lain yang mungkin berpikir untuk melakukan tindakan serupa.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini