Sulawesitoday - Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kian mengkhawatirkan, dengan dampak yang tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Sepanjang Januari hingga September 2024, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menyita sebanyak 13,96 juta batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara yang mencengangkan, mencapai Rp 13,57 miliar.
Ini bukan pertama kalinya Sulsel menjadi sorotan dalam pemberantasan rokok ilegal, tetapi peningkatan signifikan tahun ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dalam sebuah wawancara mengungkapkan bahwa operasi penindakan rokok ilegal telah mengalami peningkatan sejak 2022.
"Penindakan rokok ilegal Bea Cukai Sulsel selama 2024 sangat banyak. Kita terus meningkat setiap tahun," katanya, menjelaskan bahwa upaya ini tak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta peran cukai dalam pembangunan ekonomi.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana peredaran rokok ilegal ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Tidak sedikit yang mengandung bahan berbahaya di luar kontrol ketat seperti pada rokok resmi.
Bagi masyarakat yang membeli karena harga yang lebih murah, mereka sebenarnya tidak hanya merusak kesehatan diri sendiri, tapi juga ikut andil dalam menyokong bisnis ilegal yang merugikan negara.
Ekonomi negara juga menjadi korban langsung dari gempuran rokok ilegal. Selama beberapa tahun terakhir, potensi kerugian terus membesar. Pada 2022, Bea Cukai mencatat potensi kerugian sebesar Rp 9,42 miliar dari 12,43 juta batang rokok ilegal yang disita. Angka ini meningkat drastis menjadi Rp 12,71 miliar pada 2023, dengan penyitaan sebanyak 13,09 juta batang. Dan hingga September 2024, kerugian yang dihitung mencapai Rp 13,57 miliar.
Dari perspektif ekonomi, kerugian ini tentu berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan, termasuk dalam sektor kesehatan.
"Kita melakukan operasi pasar agar mengurangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan masyarakat maupun merugikan negara," lanjut Djaka, menekankan pentingnya penindakan yang lebih intensif. Pendapatan dari cukai rokok legal seharusnya berkontribusi pada dana kesehatan dan pembangunan infrastruktur, yang sayangnya, terganggu akibat keberadaan rokok ilegal.
Tidak berhenti pada penindakan, Bea Cukai Sulsel juga berupaya memperluas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kampanye edukasi dan sosialisasi di lapangan.
Artikel Terkait
Momen Tamu Tarik Kalung Kembang di Momen Sakral Pernikahan, Video Viral Picu Reaksi Beragam Netizen
Kisah Melawan Buaya 4 Meter dengan Gayung! Detik-Detik Istri Korban Berjuang Selamatkan Suami di Sungai Kotabaru
Bikin Kaget! Lebih dari 1,6 Juta Kendaraan di Sulsel Menunggak Pajak, Ada Potensi Kerugian Rp 600 Miliar
Momen Angin Kencang Robohkan Tower Listrik, Dua Rumah Hancur di Bone Bolango! Kerugian Capai Rp40 Juta
Kisah Tragis Balita Tewas Terseret 600 Meter Korban Tabrak Lari dari Pelaku Diduga Terlibat Curanmor di Balikpapan