• Kamis, 4 Juni 2026

KPK Selidiki Yayasan Alkhairaat, Ketua Asgar Khan Diperiksa soal Dugaan Aliran Dana Korupsi AGK

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:47 WIB
KPK periksa Ketua Yayasan Alkhairaat terkait dugaan aliran dana korupsi AGK, membuka babak baru penyelidikan. (Amirulah)
KPK periksa Ketua Yayasan Alkhairaat terkait dugaan aliran dana korupsi AGK, membuka babak baru penyelidikan. (Amirulah)

Sulawesitoday - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah lebih jauh dalam menyelidiki aliran dana yang diduga berasal dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada Yayasan Alkhairaat. Ketua Yayasan, Asgar Khan, hadir dalam panggilan KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini dianggap sebagai langkah baru dari KPK untuk menguak jaringan dana korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Maluku Utara.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Tegaskan Profesionalisme ASN Rutan Palu dengan Penguatan Kompetensi Polsus

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana tersangka AGK yang diduga digunakan untuk membiayai pembangunan gedung milik Yayasan Alkhairaat.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi, Jumat lalu.

Baca Juga: Guru Agama di Muna Dilaporkan Orang Tua Siswa Atas Dugaan Kekerasan, Polisi Upayakan Mediasi Tanpa Penahanan

Dalam prosesnya, penyelidikan ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan lebih banyak pihak dalam mengatur penggunaan dana yang dianggap berpotensi disalahgunakan. Namun, KPK masih menutup rapat materi pemeriksaan dan detail temuan selama proses tersebut berlangsung.

"Masih ada batas yang belum bisa kami buka ke publik," tambah Tessa. Langkah hati-hati ini sejalan dengan metode KPK dalam mengumpulkan bukti yang kokoh sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut ke masyarakat.

Baca Juga: Visa Kunjungan Disalahgunakan, 9 Warga China Terlibat Penipuan Daring Dideportasi dari Surabaya!

Kasus korupsi yang melibatkan AGK ini bukanlah yang sederhana. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada AGK pada 26 September 2024 lalu.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar AS.

Baca Juga: Misteri Bau Tak Sedap di Toren, Sekuriti Temukan ART Meninggal di Rumah

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda AGK bisa disita dan dilelang, atau ia menghadapi tambahan hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan.

Sanksi berat yang dijatuhkan kepada AGK ini merupakan bukti ketegasan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, menyebutkan, “KPK telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa menerima sejumlah gratifikasi selama masa jabatannya.”

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini