Baca Juga: Lolos Seleksi KPU, Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Almarhum Benny Laos di Pilkada Maluku Utara 2024
Sebagai pihak yang meminta penguatan hukum terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Walaupun hakim akhirnya memberikan keputusan dengan hukuman yang sedikit lebih ringan, sanksi tambahan berupa penggantian dana dan denda tetap diterapkan.
Kini, pemeriksaan Asgar Khan oleh KPK membuka babak baru dalam kasus ini. Dengan menyasar pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penggunaan dana korupsi tersebut, KPK menunjukkan keseriusan mereka dalam membongkar jejaring korupsi yang melibatkan sektor publik dan yayasan.
"Ini belum akhir. Masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab," ujar seorang sumber yang dekat dengan penyelidikan ini.
Artikel Terkait
Lolos Seleksi KPU, Sherly Tjoanda Resmi Gantikan Almarhum Benny Laos di Pilkada Maluku Utara 2024
Misteri Bau Tak Sedap di Toren, Sekuriti Temukan ART Meninggal di Rumah
Visa Kunjungan Disalahgunakan, 9 Warga China Terlibat Penipuan Daring Dideportasi dari Surabaya!
Guru Agama di Muna Dilaporkan Orang Tua Siswa Atas Dugaan Kekerasan, Polisi Upayakan Mediasi Tanpa Penahanan
Kemenkumham Sulteng Tegaskan Profesionalisme ASN Rutan Palu dengan Penguatan Kompetensi Polsus