Sulawesitoday - Isu dugaan gratifikasi kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kali ini, sosok yang berada di pusaran kontroversi adalah Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard A Djanggola, beserta istrinya. Bersama beberapa pejabat daerah, mereka disebut-sebut menerima fasilitas mewah dari seorang pengusaha China. Tuduhan ini mencuat di tengah rencana ekspor perdana durian jenis montong dari Parigi Moutong ke China pada awal 2025.
Menurut beberapa sumber, keberangkatan rombongan pejabat selama sepuluh hari itu sepenuhnya dibiayai oleh pihak investor. Mulai dari tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi hotel, hingga berbagai layanan tambahan lainnya. Pihak yang diduga menanggung biaya adalah perusahaan eksportir buah yang berpusat di China.
"Yang berangkat saat itu ada Pj Bupati bersama istri, Kabag Prokopim Setda, saya dan istri," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mohammad Yasir, yang turut dalam rombongan tersebut.
Upaya Monopoli atau Kerjasama Sah?
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan adanya upaya monopoli pasar durian di Parigi Moutong oleh sekelompok pengusaha asing. Beberapa pihak menilai, fasilitas gratis yang diberikan kepada Pj Bupati dan para pejabat lainnya seolah-olah menjadi restu tidak langsung terhadap dominasi pasar oleh investor tersebut. Ada kekhawatiran bahwa dengan adanya “kemudahan” seperti ini, pasar lokal akan sepenuhnya dikuasai oleh pengusaha luar, tanpa ada ruang bagi petani dan pengusaha lokal.
Namun, Yasir menepis tuduhan itu. Ia menyatakan bahwa perjalanan tersebut bukanlah bentuk gratifikasi. Menurutnya, mereka bukan sedang mengunjungi investor yang menanam modal di Parigi Moutong, melainkan calon pembeli hasil ekspor durian dari kabupaten tersebut.
"Perjalanan kami kemarin selama 10 hari. Status pegawai saya saat itu sedang cuti. Jadi, kami tidak menggunakan SPPD. Tetapi keberangkatan perjalanan kami full dibiayai oleh pihak perusahaan di China," jelas Yasir.
Baca Juga: Pusaran Mafia Ekspor Durian Diduga Seret Pejabat Parigi Moutong, Petani Rugi Besar!
Dugaan Gratifikasi di Tengah Minimnya Transparansi
Tidak adanya penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam keberangkatan tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan. Hal ini memunculkan pertanyaan, mengapa perjalanan dengan kepentingan komoditas daerah ini tidak difasilitasi secara resmi oleh pemerintah daerah? Beberapa pengamat hukum menilai, terlepas dari alasan yang diberikan, penyediaan fasilitas oleh pihak luar tetap dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, khususnya jika memengaruhi kebijakan publik di kemudian hari.
Namun, hingga kini, Pj Bupati Richard A Djanggola belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Ketika dihubungi beberapa kali oleh media, ia tidak memberikan tanggapan dan bahkan memblokir nomor jurnalis yang mencoba menghubunginya. Ini hanya menambah ketidakpastian dan mengundang lebih banyak spekulasi mengenai sejauh mana keterlibatan dan potensi konflik kepentingan dalam kerjasama dengan pihak investor asing tersebut.
Baca Juga: Komentar Pedas CEO Intel Berujung Kerugian ,68 Miliar!
Artikel Terkait
Maraton Pemeriksaan Korupsi Sawit, Dari Dokumen PT SJA hingga Petinggi AALI
Komentar Pedas CEO Intel Berujung Kerugian $3,68 Miliar!
Dari Anak Petani Hingga Miliarder, Kisah Inspiratif Pendiri Miniso dan Kekayaan Rp40 Triliunnya
Cak Imin Dimarahi Istri: Apa Gunanya Jadi Menteri Kalau Judol Nggak Bisa Diatasi?
Bantah Petani Durian di Parigi Moutong Terancam Bangkrut, Kepala Bapenda Yasir Beberkan Penjelasannya