Sulawesitoday - Kasus pidana pemilu yang melibatkan Kepala Samsat Wilayah I Makassar nonaktif, Yarham Yasmin, berakhir dengan putusan yang cukup kontroversial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan bahwa Yarham bersalah karena mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024.
Meskipun vonis penjara tiga bulan telah dijatuhkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani langsung. Yarham diberi masa percobaan selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran lain selama periode tersebut.
Baca Juga: Dukung Peningkatan Layanan Hukum, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Sambangi Kemenkumham Sulteng
Hukuman ini juga mencakup denda sebesar Rp 4 juta. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yarham Yasmin tersebut...dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian petikan amar putusan yang diumumkan di Ruang Sidang Bagir Manan, Jumat (15/11).
Namun, adanya masa percobaan ini membuat beberapa pihak mempertanyakan ketegasan hukum yang diterapkan. Kritik muncul karena ada anggapan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan untuk seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan.
Baca Juga: Limbah Jadi Berkah, Warga Binaan Lapas Leok Ciptakan Peluang Hidup Baru
Yarham sempat diberhentikan sementara dari jabatannya sejak dinyatakan tersangka. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melewati beberapa kali pembahasan.
"Kami di Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka," ungkap Rahmat Hidayat, Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, pada Oktober lalu. Proses ini menarik perhatian masyarakat, terutama karena kampanye pemilu yang dilakukan di luar ketentuan hukum selalu menjadi isu sensitif di tanah air.
Baca Juga: Kotak Kosong Menang? Pilkada Ulang Ditentukan pada September 2025
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, proses hukum ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan yang diberikan kepada para pejabat publik yang melanggar aturan pemilu. Keputusan bahwa Yarham tidak perlu menjalani hukuman penjara secara langsung hanya akan ditegakkan jika dalam enam bulan masa percobaan ia terbukti tidak melakukan pelanggaran lain.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani," demikian putusan hakim, menegaskan status percobaan bagi terdakwa.
Baca Juga: PHK Massal di Indonesia, DPR Desak Kaji PPh 21 Tingkatkan Tekanan pada Kemenkeu Sri Mulyani
Kritik terhadap keputusan ini tidak lepas dari kekhawatiran akan adanya preseden bagi pejabat lainnya. Banyak yang melihat kasus ini sebagai ujian bagi penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Apakah hukuman percobaan ini cukup untuk memberikan efek jera? Ataukah keputusan ini justru akan menjadi angin segar bagi pejabat publik lainnya yang mungkin berpikir untuk melakukan pelanggaran serupa?
Artikel Terkait
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil: judol Seusia Kehidupan, Harus Ditindak Lebih Tegas
PHK Massal di Indonesia, DPR Desak Kaji PPh 21 Tingkatkan Tekanan pada Kemenkeu Sri Mulyani
Kotak Kosong Menang? Pilkada Ulang Ditentukan pada September 2025
Limbah Jadi Berkah, Warga Binaan Lapas Leok Ciptakan Peluang Hidup Baru
Dukung Peningkatan Layanan Hukum, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar Sambangi Kemenkumham Sulteng