• Selasa, 21 Juli 2026

Modus Cerdik Tiga Pelaku Pencurian di Kolaka Terbongkar, Kerugian Capai Puluhan Juta

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:16 WIB
Tiga pencuri di Kolaka ditangkap usai mencuri di empat lokasi. Modus siang jadi pembeli besi tua, malamnya beraksi. Kerugian capai Rp80 juta.
Tiga pencuri di Kolaka ditangkap usai mencuri di empat lokasi. Modus siang jadi pembeli besi tua, malamnya beraksi. Kerugian capai Rp80 juta.

Sulawesitoday - Tiga pelaku pencurian dengan inisial IL (49), T (32), dan ED (31) berhasil ditangkap oleh kepolisian di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/12/2024) malam. Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksi pencurian yang telah mereka lakukan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang terbilang cerdik. Di siang hari, mereka berpura-pura sebagai pencari atau pembeli besi tua. Langkah ini memungkinkan mereka untuk memantau lokasi target tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Di siang hari, para pelaku bermodus sebagai pencari atau pembeli besi bekas seperti pada umumnya untuk memantau tempat target. Mereka kemudian melakukan aksinya pada malam hari,” terang Dwi.

Empat lokasi yang menjadi sasaran pencurian adalah Kantor PT Sucofindo Jalan Ahmad Mustin, Jembatan Timbang Sabilambo, SIKIM Kolaka di samping RSUD Kolaka, dan Puskesmas Latambaga. Di PT Sucofindo, pelaku berhasil mencuri aki genset dan instalasi kabel bawah tanah.

Kerugian dari lokasi ini ditaksir mencapai Rp80 juta. Selain itu, mesin gerinda, alat perkakas, hingga mesin breket juga menjadi barang curian di lokasi lainnya.

Baca Juga: Drama Mencekam di Kendari: Pelajar Diserang Sekelompok OTK, Polisi Masih Memburu Pelaku

Salah satu barang bukti penting adalah sisa kabel tembaga seberat 6 kilogram yang telah dijual kepada penadah oleh IL. Kabel tersebut diketahui berasal dari aksi pencurian di wilayah Kelurahan Induha. Menurut pihak kepolisian, IL dan ED adalah residivis yang sebelumnya telah berurusan dengan kasus serupa.

“Pelaku melakukan pencurian terhadap aki genset dan instalasi kabel bawah tanah milik PT Sucofindo site Kolaka hingga mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” ungkap Dwi. Barang bukti lainnya seperti mesin gerinda dan mesin pemotong turut disita dari tangan pelaku.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman yang berat, ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kriminal lainnya.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.com: https://news.google.com/publica.../CAAqBwgKMN3Bswsw6tzKAw...

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini