• Kamis, 4 Juni 2026

Dilema Pedagang Sayur, Dompet Ajaib Berisi Data ATM Memicu Rantai Kasus Pidana

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 10:26 WIB
Dompet tak terduga jadi titik balik hidup pedagang sayur; restorative justice beri kesempatan kedua di tengah tekanan ekonomi.
Dompet tak terduga jadi titik balik hidup pedagang sayur; restorative justice beri kesempatan kedua di tengah tekanan ekonomi.

Sulawesitoday - Di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak ada yang menyangka bahwa sebuah dompet yang tergeletak di pinggir jalan akan mengantarkan seorang pedagang sayur ke ruang sidang.

Muh Yusran, 36 tahun, yang setiap hari berkeliling pasar untuk menjajakan sayuran segar, mendapati sebuah dompet kulit hitam saat dalam perjalanan menuju pasar.

Dompet itu menyimpan uang tunai, kartu ATM, dan selembar kertas dengan nomor PIN—sebuah kombinasi yang seolah mengundang takdir.

Mengapa seseorang yang sedang dalam kesederhanaan hidup memilih untuk mengambil jalan pintas?

Dalam sekejap, Yusran tergoda oleh kemudahan akses ke dana, hingga ia berulang kali menarik uang di ATM.

Total uang yang keluar mencapai Rp20 juta, yang ia gunakan untuk membeli dua unit ponsel, sebuah mesin kompresor, bahkan gelang emas, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tindakan yang tampak sederhana ini justru membawanya ke dalam pusaran hukum, di mana ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Peristiwa ini bermula pada 12 November 2024, ketika rutinitas menuju pasar berubah menjadi momen yang menentukan nasib.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa meski tampak seperti insiden kecil, penggunaan kartu ATM tersebut telah memicu penegakan hukum.

Namun, di balik setiap cerita, selalu ada lapisan realitas yang sering terlewatkan: Yusran hanyalah seorang pedagang kecil yang bergelut dengan keterbatasan ekonomi.

Ia harus merawat istri yang merupakan penyandang disabilitas dan menghidupi anak berusia 8 tahun. Sebuah tekanan hidup yang bisa dimengerti, namun tidak membenarkan tindakannya.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Luwu Jadi Korban Modus Tipu-Temu: Dua Pria Pura-Pura Utusan Bupati Terpilih, Rp7 Juta Hilang

Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan memilih pendekatan restorative justice.

Pendekatan ini menawarkan solusi damai, mempertimbangkan bahwa Yusran adalah pelaku pertama dan ancaman hukum yang dihadapinya tidak lebih dari lima tahun.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini