Kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian material menjadi alasan kuat untuk memberinya kesempatan kedua.
Bukankah layaknya memberi pelajaran dan kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan semata menghukum?
Akhirnya, melalui mekanisme restorative justice, Yusran dinyatakan bebas dan kembali ke kesehariannya menjajakan sayur.
Kisahnya menyisakan pertanyaan mendalam: apakah keadilan bisa tetap bersifat manusiawi meski sistem hukum kadang terlalu kaku?
Sungguh, sebuah ironi di mana nasib seseorang ditentukan oleh kesempatan kedua yang ditawarkan oleh sistem peradilan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Al-Fatihah: Surah yang Menggetarkan Iblis dan Menjadi Tameng Umat
Detik-Detik Pengejaran: 7 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong Kembali ke Penahanan
Kadis Pendidikan Luwu Jadi Korban Modus Tipu-Temu: Dua Pria Pura-Pura Utusan Bupati Terpilih, Rp7 Juta Hilang
Kobaran Api di BTN Maspul Mamuju, Lima Rumah Hilang dalam Sekejap
Guncangan Pagi di Yogyakarta: Gempa M5,1 Guncang Selatan Gunungkidul, Warga Diminta Waspada