Kejadian ini membuka mata banyak pihak bahwa teknologi komunikasi yang semakin canggih juga dimanfaatkan untuk kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa keaslian identitas sebelum melakukan transaksi. Jangan ragu untuk melapor ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah apabila ada hal yang mencurigakan.
Akhir kata, pelaku kini tengah diproses dengan dasar pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebuah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memanfaatkan identitas palsu demi keuntungan pribadi.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
Info Terbaru Kebakaran Hebat di BTN Maspul Mamuju: 10 Rumah Terdampak, 7 Hangus
Teka-Teki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok Sinjai: Polisi Tunggu Gelar Perkara untuk Bongkar Fakta
Kenapa PIP Kemdikbud go id Tidak Bisa Dibuka? Simak Penjelasan dan Solusi Alternatifnya
Penangkapan Buaya Danau Dampelas: Aksi Dramatis yang Bikin Heboh Warga Donggala
Pria Banggai Mabuk Miras Aniaya Warga, Korban Terluka Parah