Penyidik kepolisian kini fokus mengumpulkan bukti medis dan keterangan saksi untuk proses penyidikan.
Dr. Iril dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Publik diimbau memberikan ruang bagi korban untuk bersuara dan tidak menyebarkan konten yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.