kriminal

Dari Klinik hingga Kos, Detail Kasus Pelecehan Dr Iril Terungkap

Kamis, 17 April 2025 | 16:40 WIB
Polda Jabar tetapkan dokter kandungan Iril tersangka pelecehan seksual pasien di kamar kos, korban berhasil melapor ke Polres Garut.

Penyidik kepolisian kini fokus mengumpulkan bukti medis dan keterangan saksi untuk proses penyidikan.

Dr. Iril dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Publik diimbau memberikan ruang bagi korban untuk bersuara dan tidak menyebarkan konten yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini