Penyidik kepolisian kini fokus mengumpulkan bukti medis dan keterangan saksi untuk proses penyidikan.
Dr. Iril dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Publik diimbau memberikan ruang bagi korban untuk bersuara dan tidak menyebarkan konten yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.
Artikel Terkait
OpenAI Berbenah: GPT-4 Resmi Ditinggalkan di ChatGPT, Kini GPT-4o Ambil Alih Panggung
Massa Gorontalo Bungkam Bank SulutGo, Tuntut Penarikan Saham dan Perombakan Dewan Komisaris
Banjir di Donggala, Gubernur Sulteng Tuntut Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Tambang
Dari Vunja hingga Lalampa, Parigi Moutong Buktikan Keberagaman dalam Karnaval Budaya Sulteng
SMPN 1 Palu Cetak Sejarah, Hak Cipta Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili Resmi Diakui