Sulawesitoday - Dr. M. Syafril Firdaus, dokter kandungan yang dikenal dengan panggilan Iril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan kini tengah ditangani Polres Garut.
Kasus bermula ketika korban, seorang perempuan berusia 24 tahun asal Garut, memeriksakan diri ke klinik swasta tempat Iril bertugas.
“Tiga hari setelah pemeriksaan klinik, dokter Iril menghubungi kembali korban dan menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Setibanya di kediaman orang tua korban, Iril menyuntikkan vaksin sebagai bagian dari prosedur medis.
Namun situasi berubah ketika dokter tersebut meminta sang pasien mengantar dirinya ke kos di Tarogong Kidul karena tidak membawa kendaraan.
Sesampainya di lokasi, korban hendak menyerahkan honor jasa medis sebesar Rp 6 juta, namun penolakan datang dari Iril.
“Pelaku meminta agar pembayaran dilakukan di dalam kamar kos dengan alasan tidak enak dilihat orang,” tutur Hendra.
Begitu pintu kamar terkunci, Iril dilaporkan melakukan tindakan cabul.
Korban berupaya melawan, memaksa dokter kandungannya untuk membuka pintu, dan akhirnya berhasil melarikan diri.
Meski sempat menyimpan rapat kejadian tersebut, korban baru berani melapor ke Polres Garut pada Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, terkait dugaan pelecehan yang sempat viral di media sosial, Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang menegaskan bahwa pihaknya masih memintai keterangan tambahan.
Baca Juga: Massa Gorontalo Bungkam Bank SulutGo, Tuntut Penarikan Saham dan Perombakan Dewan Komisaris
“Untuk yang viral sendiri, hingga kini korban belum membuat laporan resmi. Kami terus melakukan upaya mediasi dan verifikasi sebelum menetapkan status,” jelas AKBP Fajar.
Artikel Terkait
OpenAI Berbenah: GPT-4 Resmi Ditinggalkan di ChatGPT, Kini GPT-4o Ambil Alih Panggung
Massa Gorontalo Bungkam Bank SulutGo, Tuntut Penarikan Saham dan Perombakan Dewan Komisaris
Banjir di Donggala, Gubernur Sulteng Tuntut Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Tambang
Dari Vunja hingga Lalampa, Parigi Moutong Buktikan Keberagaman dalam Karnaval Budaya Sulteng
SMPN 1 Palu Cetak Sejarah, Hak Cipta Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili Resmi Diakui