Sulawesitoday - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati. Hukuman ini diberikan kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Keputusan ini mengubah putusan sebelumnya. Pengadilan Negeri Batam hanya memvonis seumur hidup. Vonis berat itu dijatuhkan pada Selasa (5/8).
Tidak hanya Satria Nanda yang mendapat hukuman maut. Mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, juga bernasib sama.
Vonis mati untuknya sudah diputuskan lebih dulu. Keduanya tersandung kasus penggelapan barang bukti narkotika.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, membenarkan kabar tersebut. "Untuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, hakim PT Kepri juga memutuskan hukuman mati," kata Priyanto saat dihubungi.
Ia menjelaskan, total 12 terdakwa sudah diputuskan. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepri.
Namun, hanya dua mantan anggota Polresta Barelang yang divonis mati. Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi. Sementara delapan anggota polisi lainnya, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya, dihukum seumur hidup. Hukuman ini sesuai putusan awal PN Batam.
Untuk dua warga sipil yang terlibat, vonisnya pun berubah. Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar yang merupakan pengedar narkoba divonis 20 tahun penjara.
Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya untuk Zulkifli. Namun, vonis untuk Azis Martua Siregar menjadi lebih berat. Sebelumnya ia hanya divonis 13 tahun.
Priyanto menambahkan, semua terdakwa punya hak kasasi. Waktu pengajuan 12 hari sejak putusan dikeluarkan. Hak ini terbuka bagi mereka yang tidak puas.
Sidang banding sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin. Hakim Anggota: Bagus Irawan dan Priyanto.
Baca Juga: Ditangkap KPK di Makassar, Bupati Koltim Terjerat Kasus Suap DAK Rumah Sakit