kriminal

KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Era Menag Yaqut Tembus Rp1 Triliun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:24 WIB
KPK hitung potensi kerugian negara lebih dari Rp1 T pada kasus korupsi kuota haji era Menag Yaqut. Penyidik mendalami aliran dana dan kickback.

Sulawesitoday - Dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap. Jumlahnya tak main-main. Angka Rp1 triliun, bahkan lebih, disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai potensi awal kerugian. Sebuah nominal yang menusuk, membuat kisah perjalanan suci itu terkotori. Sebuah kisah yang mestinya tentang ikhlas, justru berbau fulus.

Jumlah fantastis itu diungkapkan Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Hitungan itu, kata Budi, merupakan estimasi awal yang dilakukan auditor internal KPK. Angka itu kini tengah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Meski masih di tingkat awal, angka itu sudah cukup membuat publik terperanjat.

"Dimana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun," terang Budi.

Penyelidik KPK, kata Budi, kini tengah menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak. Bukan cuma pejabat. Ada perusahaan travel. Oknum di Kementerian Agama disinyalir membagikan kuota tambahan haji tidak sesuai aturan. Imbalannya? Mereka diduga menerima kickback.

Cerita korupsi ini bermula dari jatah kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen. Sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyebut adanya kejanggalan. Sebanyak 20.000 jemaah tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 dibagi tidak lazim. Dibagi rata. Masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK, kata Asep, juga menelusuri aliran dana kepada perusahaan travel yang sejatinya tidak berhak. Mereka mendapat jatah kuota haji khusus. Kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi. "Perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," ucapnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8). Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan. Asep Guntur menjelaskan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Langkah itu, katanya, memberi ruang bagi penyelidik untuk lebih leluasa. Mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum akhirnya menetapkan tersangka.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa KPK. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam. Yaqut mengaku berterima kasih. Ia dapat kesempatan mengklarifikasi. Khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji 2024. Namun, ketika ditanya soal dugaan perintah pembagian kuota dari Presiden Joko Widodo, Yaqut enggan menjawab. Ia memilih bungkam.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan nya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

Kasus ini memang belum rampung. Namun, KPK telah mengirim pesan kuat. Bahwa ada kejanggalan serius yang menyentuh ranah sakral ibadah. Bahwa perjalanan spiritual yang mestinya suci, ternyata juga bisa menjadi lahan bisnis bagi para pemburu rente.

Baca Juga: Aliran Dana Skandal Kuota Haji Era Yaqut Disidik, KPK Segera Tetapkan Tersangka dari Kemenag dan Agen Travel

Tags

Terkini