• Senin, 20 Juli 2026

Satresnarkoba Parigi Moutong Sita 48 Gram Sabu Jaringan Poso-Palu, Kurir Ditangkap

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:01 WIB
Satresnarkoba Parigi Moutong berhasil sita 48,54 gram sabu dari kurir jaringan Poso-Palu. Pelaku terancam hukuman mati. Simak detail penangkapannya.
Satresnarkoba Parigi Moutong berhasil sita 48,54 gram sabu dari kurir jaringan Poso-Palu. Pelaku terancam hukuman mati. Simak detail penangkapannya.

Sulawesitoday - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong tak pernah main-main. Operasi senyap mereka berujung pada penangkapan kurir jaringan narkoba Poso–Palu. Seorang pria berinisial R.H. kini terancam hukuman berat. Di tangannya, 48,54 gram sabu siap edar berhasil disita pada Jumat sore. Sebuah pukulan telak bagi peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Keberhasilan ini bukan kebetulan. Penyelidikan intensif sudah dimulai dua pekan lalu. Bermula dari informasi masyarakat tentang seorang warga Desa Maranda, Kecamatan Poso Pesisir, yang dikenal sering bolak-balik. Pria berinisial R.H. itu menjadi target utama. Informasi dihipun menyebutkan R.H. kerap menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Dia mengambil sabu dari pria berinisial F. Barang tersebut kemudian akan diserahkan kepada seorang wanita, N.L., untuk diedarkan kembali di Desa Tambarana.

Pukul 18.00 WITA, di jalanan Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, tim bergerak. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX biru dicegat. Motor itu dikendarai oleh R.H. Tim langsung melakukan penggeledahan. Di balik jaket hitam pelaku, ditemukan satu paket sedang sabu. Paket itu dibungkus dengan lakban cokelat. Penangkapan itu berjalan mulus. Tanpa perlawanan berarti.

Seluruh barang bukti disita. Paket sabu seberat 48,54 gram, sepeda motor Jupiter MX, ponsel Oppo biru, tas ransel, dan beberapa plastik klip bening. Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, S.TrK., M.H., menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," tegasnya. Ancaman hukumannya tegas. Pidana mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, penyidik masih terus bekerja. Penangkapan R.H. adalah pintu masuk. Jalan masih panjang. Tim kini memburu aktor intelektual di balik peredaran narkotika ini. Mengungkap jaringan pemasok hingga ke hulu.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Atur Ulang Harga Elpiji 3 Kg, Langkah Taktis Gubernur Tekan Kelangkaan dan Usul Penambahan Kuota

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini