kriminal

Nekat Bawa Sabu saat Besuk Kerabat, Wanita di Palu Terancam Hukuman Pidana Berat

Jumat, 22 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Aksi nekat seorang wanita di Palu diringkus polisi karena membawa narkoba saat membesuk kerabatnya di Polresta. Aksi ganjil itu berujung penahanan.

Sulawesitoday - Sebuah pemandangan ganjil. Mungkin juga bisa disebut ironi. Seorang wanita nekat membawa sabu ke kantor polisi. Aksi ini terjadi di ibu kota Sulawesi Tengah. Tepatnya di Polresta Palu. Wanita itu datang dengan niat membesuk kerabatnya. Tapi, ia malah mengantongi narkotika. Penemuan itu sontak mengagetkan petugas. Sebab, lokasi kejadiannya adalah sarang penegak hukum itu sendiri.

Kronologi berawal dari kecurigaan. Petugas piket Satuan Reserse Narkoba mencium gelagat aneh. Gerak-gerik wanita berinisial AA (50) itu mencurigakan. Polisi lalu mengambil langkah cepat. Penggeledahan pun dilakukan. Awalnya, petugas memeriksa tas yang ia bawa. Benar saja, di dalamnya ditemukan dua buah pireks berisi sabu. Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan ke sepeda motor yang ia kendarai. Di dalam bagasi motor, petugas kembali menemukan satu buah pireks berisi sabu.

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengonfirmasi penemuan ini. Ia menyebut, pelaku datang untuk membesuk. Namun, tingkahnya membuat polisi curiga. "Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan," kata AKP Usman, dalam rilis resminya, Kamis (21/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. AA kini telah diamankan. Ia mendekam di sel tahanan Polresta Palu. Atas perbuatannya, AA dijerat hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Sanksi hukum yang akan ia terima sesuai perbuatannya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK: Punya Koleksi Mobil Mewah dan Tanah Belasan Miliar

Tags

Terkini