Setelah pemeriksaan selesai, AS langsung ditahan. Masa penahanannya 20 hari ke depan. Cukup waktu bagi jaksa untuk melengkapi berkas.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Irwanto mengungkapkan, beberapa desa lain juga tengah dalam radar penyidikan.
"Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses," katanya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah di tangan kejaksaan.
Sementara Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat. Artinya, kemungkinan besar akan ada nama-nama lain yang menyusul AS ke tahanan.
Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan: Ngawur Itu!