Sulawesitoday - Ruang tahanan Lapas Kelas III Parigi kembali bertambah penghuninya. Kali ini giliran AS, Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi menetapkannya sebagai tersangka. Tuduhan? Korupsi dana desa tahun anggaran 2022.
Jumat sore, 24 Oktober, AS digelandang ke lapas. Wajahnya tertunduk. Tangannya terikat borgol. Perjalanan singkat dari Kejari menuju Lapas menjadi saksi bisu berakhirnya kekuasaan sang kades.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap AHS," ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, SH. Suaranya tegas. Matanya tajam menatap wartawan. "Setelah pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa."
Kasus ini bukan lahir kemarin. Penyelidikan dimulai sejak 2024. Prosesnya tersendat berkali-kali. Bendahara desa yang ikut mengelola keuangan sulit ditemui. Entah kemana dia menghilang. Tapi jaksa tak menyerah.
-
Kemana Rp220 Juta Dana Rakyat Mengalir?
Total anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp220 juta. Angka yang bukan main. Untuk sebuah desa, nominal itu bisa mengubah wajah kampung. Sayangnya, uang itu tak pernah sampai ke tangan rakyat.
Jaksa menemukan pola yang mencurigakan. Sebagian besar program yang dibiayai dana desa tak pernah terealisasi. Hanya catatan di atas kertas. Mimpi indah yang tak pernah jadi kenyataan.
Pengadaan alat kesehatan? Nihil. Bibit durian yang dijanjikan? Tak ada wujudnya. Bibit hortikultura untuk petani? Hanya tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Program-program itu cuma tertulis di dokumen," kata Irwanto. Nada suaranya menyiratkan kekecewaan. "Tidak pernah ada realisasi sama sekali."
-
Jalan yang Tak Pernah Mengeras
Pekerjaan pengerasan jalan jadi saksi paling nyata. Di Dusun II, hanya 200 meter yang dikerjakan. Padahal anggaran sudah dikucurkan untuk pekerjaan yang lebih panjang. Di Dusun III? Nihil total.
Warga yang menunggu jalan mulus hanya bisa gigit jari. Musim hujan tiba, kubangan lumpur masih setia menemani. Kendaraan terperosok. Anak-anak sekolah kesulitan berangkat. Tapi anggaran sudah habis.
Irwanto menjelaskan modus operandi sang kades. "AHS mengerjakan semua sendiri," ungkapnya. Tanpa melibatkan warga. Tanpa Tim Pelaksana Desa. Dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, semua dia yang atur.
Bendahara desa? Hanya disuruh kelola gaji aparat. Tunjangan pegawai. Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sisanya? Menjadi wilayah ekslusif sang kades.
"Bendahara cuma ngurus gaji dan BLT," tegas Irwanto. "Selebihnya AS yang kelola sendiri untuk kepentingan pribadi."
-
30 Saksi Buka Mulut
Untuk menguatkan alat bukti, jaksa memeriksa 30 saksi. Jumlah yang tak sedikit. Mereka datang silih berganti. Memberikan kesaksian. Membuka fakta demi fakta.
Artikel Terkait
Purbaya Enggan Ikut Negosiasi Utang Whoosh: Urusan B to B, Serahkan ke Danantara dan DEN
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2026, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Kunci
TKW Parigi Moutong Meninggal di Kuwait Diduga Serangan Jantung Setelah 21 Tahun Mengabdi
Gugatan Rp1 Jadi Simbol Perlawanan 1900 Buruh Leces, Netizen: Menkeu Purbaya Ketiban Apes Dosa Masa Lalu
Sekda Bekasi Bantah Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan: "Ngawur Itu!"