Setelah pemeriksaan selesai, AS langsung ditahan. Masa penahanannya 20 hari ke depan. Cukup waktu bagi jaksa untuk melengkapi berkas.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Irwanto mengungkapkan, beberapa desa lain juga tengah dalam radar penyidikan.
"Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses," katanya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah di tangan kejaksaan.
Sementara Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat. Artinya, kemungkinan besar akan ada nama-nama lain yang menyusul AS ke tahanan.
Baca Juga: Sekda Bekasi Bantah Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan: Ngawur Itu!
Artikel Terkait
Purbaya Enggan Ikut Negosiasi Utang Whoosh: Urusan B to B, Serahkan ke Danantara dan DEN
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sampai 2026, Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Jadi Kunci
TKW Parigi Moutong Meninggal di Kuwait Diduga Serangan Jantung Setelah 21 Tahun Mengabdi
Gugatan Rp1 Jadi Simbol Perlawanan 1900 Buruh Leces, Netizen: Menkeu Purbaya Ketiban Apes Dosa Masa Lalu
Sekda Bekasi Bantah Isu Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan: "Ngawur Itu!"