Sulawesitoday - Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Senin pagi, 17 November 2025, sepuluh petinggi perusahaan travel haji dihadirkan. Mereka dipanggil terkait skandal korupsi kuota ibadah haji periode 2023-2024. Kasus ini menyeret nama besar. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ada di pusaran.
Pemeriksaan kali ini bukan sekadar formalitas. KPK menggali lebih dalam. Dugaan jual beli kuota tambahan menjadi fokus utama. Lembaga antirasuah itu mengincar aliran dana gelap. Setoran mencurigakan dari travel ke oknum Kemenag mulai terbuka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024," tegas Budi di kantor KPK. Pernyataannya singkat. Namun, bobot kasusnya berat.
Siapa saja yang dipanggil? Daftar namanya cukup panjang. Magnatis dari PT Magna Dwi Anita memulai barisan. Disusul Aji Ardimas dari PT Amanah Wisata Insani. Suharli, direktur utama PT Al Amin Universal, ikut hadir. Fahrurozi mewakili PT Malika Wisata Utama. Hernawati Amin Gartiwa dari PT Ghina Haura Khansa Mandiri turut diperiksa.
Nama-nama lain tak kalah penting. Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom datang. Muhammad Fauzan, direktur PT Elteyba Medina Fauzana, juga dipanggil. Ahmad Mutsanna Shahab dari PT Busindo Ayana hadir. Bambang Sutrisno, bos PT Airmark Indo Wisata, menjalani pemeriksaan. Yang terakhir, Syihabul Muttaqin, pemilik travel Maslahatul Ummah Internasional.
Hingga berita ini ditulis, para petinggi travel belum memberi keterangan publik. Mereka memilih diam. Sikap hati-hati atau strategi hukum? Wallahu a'lam. Yang jelas, kehadiran mereka menjadi puzzle penting dalam kasus besar ini.
Pemeriksaan sepuluh saksi itu bagian dari rangkaian penyidikan sistematis. KPK menelusuri jejak transaksi mencurigakan. Setiap pertemuan, setiap rapat, setiap kesepakatan dicatat. Tidak ada yang luput dari radar penyidik.
-
Dari Mana Asal Muasal Skandal Kuota Haji Ini?
Cerita dimulai tahun 2023. Presiden Jokowi menerima kabar gembira dari Arab Saudi. Tambahan kuota 20 ribu jamaah diberikan. Niat awalnya mulia. Memberikan kesempatan lebih banyak umat beribadah ke Tanah Suci.
Namun, kabar baik itu bocor ke telinga yang salah. Sejumlah asosiasi travel haji mendengarnya. Mereka segera bergerak cepat. Komunikasi dengan pihak Kemenag dibuka. Lobi-lobi intensif dimulai.
Mereka punya permintaan khusus. Kuota haji khusus ingin dinaikkan. Bahkan, mereka minta melebihi batas maksimal delapan persen yang diatur aturan. Ambisi bisnis mengalahkan proporsi keadilan. Uang berbicara lebih keras dari ketentuan.
KPK kemudian menemukan bukti mengejutkan. Ada rapat rahasia yang menyepakati pembagian kuota tambahan. Separuh untuk haji reguler. Separuh lagi untuk haji khusus. Kesepakatan itu melanggar aturan proporsi 92:8 yang sudah baku.
Yang lebih mengejutkan, kesepakatan ilegal itu dituangkan dalam dokumen resmi. SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi buktinya. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Menag RI.
KPK kini mendalami kaitan SK tersebut dengan rapat-rapat sebelumnya. Apakah ada tekanan? Siapa yang mengusulkan? Berapa besar kompensasinya? Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban.
Temuan lain semakin memperkuat dugaan korupsi. Penyidik menemukan indikasi setoran dari para travel kepada oknum di Kemenag. Jumlahnya tidak main-main. Kerugian negara diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun.