Angka itu masih perhitungan sementara. BPK diminta membantu menghitung detail kerugiannya. Setiap rupiah akan ditelusuri. Setiap transaksi akan diaudit. Negara tidak boleh dirugikan tanpa pertanggungjawaban.
-
Langkah Apa yang Sudah Diambil KPK?
Penyidik tidak tinggal diam. Penggeledahan besar-besaran dilakukan. Rumah milik eks Menag Yaqut digeledah. Dokumen-dokumen penting disita. Barang bukti elektronik diamankan.
Kantor Kemenag juga tidak luput dari pemeriksaan. File-file arsip dikumpulkan. Komputer diperiksa. Email-email internal ditelusuri. Jejak digital menjadi bukti kuat.
Kantor asosiasi travel ikut digeledah. Kantor Maktour juga diperiksa. Rumah ASN Kemenag didatangi petugas. Bahkan, rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok turut digeledah.
Tidak cukup sampai di situ. KPK memasang jaring pencegahan. Tiga nama besar dicegah ke luar negeri. Pertama, Yaqut Cholil Qoumas. Kedua, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Ketiga, bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Larangan bepergian itu bukan tanpa alasan. KPK khawatir mereka melarikan diri. Atau menghilangkan barang bukti. Pencegahan adalah langkah preventif yang efektif.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. "Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Mellisa. Pernyataan diplomatis untuk situasi sulit.
-
Siapa yang Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Pertanyaan itu menggantung di udara. Publik menunggu jawaban pasti. KPK sebenarnya sudah memberi petunjuk.
"Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.
Pernyataan itu mengandung isyarat kuat. Siapa saja yang terlibat dalam pengambilan keputusan? Siapa yang menerima keuntungan? Mereka yang berada di titik itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Budi juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat jual beli kuota akan diungkap saat pengumuman resmi. Timing-nya menunggu kelengkapan bukti. KPK tidak ingin gegabah. Setiap langkah harus kuat secara hukum.
Hingga sekarang, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai daerah. Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan wilayah lain.
Pemeriksaan massal itu bukan tanpa hasil. Data dan informasi terkumpul. Pola-pola transaksi teridentifikasi. Jejak aliran uang mulai terlihat. Tinggal menunggu waktu untuk menyatukan semua puzzle.
Sorotan tidak hanya datang dari KPK. Pansus Angket Haji DPR juga turun tangan. Mereka menemukan kejanggalan serius dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
Kemenag membagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Keputusan itu bertentangan dengan aturan baku proporsi 92:8. Ketentuan itu ada alasannya. Haji reguler untuk rakyat biasa. Haji khusus untuk yang mampu bayar lebih.
Artikel Terkait
Longsor Banjarnegara Tewaskan Satu Warga, Ratusan Lainnya Mengungsi ke Pendopo
Validitas Data Jadi Kunci Pemerataan Program "Berani Menyala" di Parigi Moutong
42 Ton BBM Subsidi Ditimbun, Gudang di Babel Digerebek Polisi
Lahan 3,5 Hektare Disiapkan, Ratusan Korban Longsor Cilacap Akan Direlokasi ke Huntara
Mantan Pejabat KPK Sebut Lembaga Kehilangan Nilai Fundamental, IPK Naik 3 Poin Pasca Prabowo Dilantik