kriminal

Tersangka Keempat Kasus Korupsi Proyek Jalan Parimo Ditahan, Uang Rp500 Juta Disita Kejati Sulteng

Senin, 8 Desember 2025 | 20:29 WIB
Kejati Sulteng tahan mantan Kadis PUPRP Parimo terkait gratifikasi Rp620 juta. Uang tunai Rp500 juta disita sebagai barang bukti. Foto: Heru.

Apakah Ada Tersangka Lain?

Pertanyaan ini yang menggantung. Kejati Sulteng tidak menutup kemungkinan. "Jika ada aktor lain yang memenuhi syarat, pasti kami proses," tegas Laode Abd Sofian. Ancaman terbuka bagi siapa pun yang terlibat.

Penyelidikan masih bergulir. Penyidik tengah menelusuri aliran dana lebih jauh. Siapa saja yang terlibat dalam skema gratifikasi ini? Apakah hanya Hendra Bangsawan? Atau ada pihak lain yang ikut menikmati "kue proyek"?

Yang jelas, Kejati Sulteng tidak akan berhenti di tengah jalan. Komitmen mereka sudah dibuktikan dengan empat penetapan tersangka. Dan mungkin akan bertambah. Mungkin akan ada nama-nama besar lainnya. Siapa tahu.

Baca Juga: Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parimo, Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini