• Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Keempat Kasus Korupsi Proyek Jalan Parimo Ditahan, Uang Rp500 Juta Disita Kejati Sulteng

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 8 Desember 2025 | 20:29 WIB
Kejati Sulteng tahan mantan Kadis PUPRP Parimo terkait gratifikasi Rp620 juta. Uang tunai Rp500 juta disita sebagai barang bukti. Foto: Heru.
Kejati Sulteng tahan mantan Kadis PUPRP Parimo terkait gratifikasi Rp620 juta. Uang tunai Rp500 juta disita sebagai barang bukti. Foto: Heru.

Sulawesitoday - Jerat hukum kembali mendera. Kali ini giliran mantan pejabat Kabupaten Parigi Moutong yang tersandung. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasukkan HB ke tahanan Senin 8 Desember 2025. Mantan Kepala Dinas PUPRP itu kini resmi menyandang status tersangka. Dugaannya: menerima gratifikasi ratusan juta rupiah.

Kasus ini berakar dari proyek pembangunan jalan. Tiga ruas sekaligus. Tahun anggaran 2023 lalu. Nilainya tidak main-main. Dan kini, benang kusut mulai terurai.

Apa yang Ditemukan Penyidik?

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus tidak main-main. Alat bukti sudah terkumpul rapi. Laode Abd Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, membuka kartu. "Bukti-bukti yang kami temukan cukup kuat," katanya tegas. 

Gratifikasi datang dari rekanan. Direktur PT RNM namanya. Jumlahnya mencapai Rp620 juta. Angka yang tidak kecil untuk sebuah "terima kasih" dalam proyek pemerintah. HB diduga menerima aliran dana itu dengan sadar. Posisinya sebagai Kadis PUPRP menjadi kunci akses.

Lebih mencengangkan lagi, penyidik berhasil menyita bukti fisik. Uang tunai Rp500 juta diamankan langsung. Dari tangan tersangka sendiri. "Dana tersebut diduga sebagian dari gratifikasi yang diterima," jelas Sofian menambahkan. Sisanya? Masih terus dilacak.

Berapa Lama Penahanan Berlangsung?

Dua puluh hari ke depan. Itulah masa penahanan yang ditetapkan. Cukup untuk pendalaman kasus. Cukup untuk memastikan proses hukum berjalan mulus. Tanpa intervensi. Tanpa hambatan teknis.

Penahanan ini bukan tanpa alasan kuat. Penyidik khawatir terjadi penghilangan barang bukti. Atau pengaruh terhadap saksi. Langkah antisipasi yang wajar dalam kasus sebesar ini. Hendra Bangsawan pun harus rela menjalani hari-hari di balik jeruji. Setidaknya untuk sementara waktu.

Yang menarik, ia bukan satu-satunya. Hendra adalah tersangka keempat dalam kasus yang sama. Tiga tersangka sebelumnya sudah lebih dulu "masuk". Jejak korupsi proyek jalan Parigi Moutong makin jelas. Seperti benang kusut yang pelan-pelan terurai.

Bagaimana Respons Masyarakat Sipil?

Sambutan hangat datang dari berbagai pihak. LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) memberikan apresiasi. Plt. Sekretaris Jenderalnya, Thomy Kristianto, angkat bicara. "Langkah Kejati Sulteng menunjukkan komitmen nyata," ujarnya penuh harap.

Bagi GEBRAK, ini bukan sekadar penangkapan biasa. Ini tentang pemulihan kerugian negara. Tentang efek jera bagi koruptor potensial. "Masyarakat menyambut baik," tambah Thomy. Nada optimismenya terasa kental.

Memang, kasus korupsi proyek infrastruktur selalu menyedot perhatian publik. Apalagi menyangkut jalan raya. Fasilitas yang digunakan rakyat sehari-hari. Ketika dananya "dimakan", rakyat yang menanggung akibatnya. Jalan rusak. Kualitas rendah. Pemeliharaan minim.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini