kriminal

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

Jumat, 9 Januari 2026 | 14:32 WIB
KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negara Rp 1 triliun lebih. 400 biro haji diduga terlibat.

"Kebijakan diskresi diambil Gus Yaqut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Mellisa kepada awak media, Rabu (17/12/2025). Dia menekankan pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Agama. Kewenangan menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

Mellisa juga merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur kewenangan Menag menetapkan kuota tambahan. Alasannya, kuota tambahan datang mendadak dari Kerajaan Arab Saudi. Keputusan cepat diperlukan demi kemanfaatan jemaah.

Ada pula alasan teknis lain. Perhitungan kapasitas di Mina menjadi pertimbangan. Kebijakan zonasi Mina oleh Saudi berdampak pada penempatan jamaah. MoU antara Saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025 menjadi acuan.

"Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok," tegas Mellisa. Pembelaan ini mencoba menepis tuduhan korupsi. Namun KPK tampaknya punya bukti lain.

  • Siapa Saja Terlibat Dalam Kasus Ini?

Selain Yaqut, dua nama lain masuk radar KPK. Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex adalah mantan staf khusus Menag Yaqut. Posisinya strategis di lingkaran dalam kementrian. Dia diduga tahu banyak soal transaksi kuota.

Fuad Hasan Masyhur adalah pengusaha biro haji. Dia memiliki Maktour, salah satu penyelenggara perjalanan haji. Diduga ada aliran dana dari Maktour terkait kuota tambahan. KPK menelusuri jejak transaksi keuangan.

Lebih mengejutkan, 13 asosiasi dan 400 biro haji diduga terlibat. Angka ini menunjukkan skala kasus yang masif. Bukan sekadar oknum, tapi sistemik. Pola yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

KPK kini membedah aliran uang dari ratusan biro tersebut. Transaksi mencurigakan ditelusuri satu per satu. Kerugian negara Rp 1 triliun lebih bukan angka main-main. Ini salah satu kasus korupsi terbesar dalam sektor keagamaan.

  • Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Penetapan tersangka Yaqut bukan akhir penyidikan. KPK masih menelusuri jejak aliran dana. Ratusan biro perjalanan haji akan diperiksa. Asosiasi yang terlibat juga dalam pengawasan ketat.

Budi Prasetyo menegaskan penyidikan terus berlanjut. KPK tidak akan berhenti di satu tersangka. Siapapun yang terlibat akan diproses hukum. Tidak peduli jabatan atau pengaruhnya.

Kasus kuota haji 2024 menjadi ujian bagi lembaga antirasuah. Publik menanti keadilan ditegakkan. Uang negara triliunan rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jemaah haji yang menjadi korban sistem berhak mendapat keadilan.

Dalam pusaran kasus besar ini, satu pertanyaan menggantung: apakah diskresi bisa menjadi tameng korupsi? Atau justru kedok untuk memperkaya diri? Pengadilan nanti yang akan menjawab. Proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Negara kehilangan triliunan. Jemaah kehilangan kepercayaan. Dan keadilan menunggu dipenuhi.

Baca Juga: KPK Bongkar Duet Yaqut dan Bos Maktour Fuad Masyhur: Raup Untung dari Tabrak Aturan Kuota Haji

Halaman:

Tags

Terkini