• Selasa, 21 Juli 2026

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 9 Januari 2026 | 14:32 WIB
KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negara Rp 1 triliun lebih. 400 biro haji diduga terlibat.
KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji. Kerugian negara Rp 1 triliun lebih. 400 biro haji diduga terlibat.

Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 kini memasuki babak baru. Penetapan ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi tegas di Jakarta. Langkah KPK ini mengakhiri spekulasi publik. Penyidikan terus bergulir meski status Yaqut berubah.

Gus Yaqut—sapaan akrab mantan menag—kini resmi tersangka. Dugaan korupsi berpusat pada penentuan kuota tambahan ibadah haji. KPK mencium aroma transaksi mencurigakan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan.

  • Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terungkap?

Kisah ini dimulai Agustus 2025. KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya jelas: menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, angka mengejutkan terungkap. Kerugian negara diperkirakan Rp 1 triliun lebih. KPK langsung bertindak cepat. Tiga nama masuk daftar cekal selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut. Sementara Fuad adalah pemilik biro haji Maktour. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negri.

Pada 18 September 2025, fakta mengagetkan kembali muncul. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat. Angka yang fantastis untuk sebuah kasus korupsi. Jejaring dugaan pelanggaran ini meluas bagai gurita.

Pansus Angket Haji DPR RI turut menyelidiki. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Temuan ini memperkuat indikasi penyimpangan yang masif.

  • Apa Yang Salah Dengan Pembagian Kuota Haji?

Poin krusial terletak pada pembagian kuota tambahan. Arab Saudi memberikan 20.000 kuota ekstra kepada Indonesia. Kementerian Agama membagi rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian 50 berbanding 50 ini bermasalah. Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi berbeda. Kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen. Sisanya, 92 persen, untuk haji reguler.

Perhitungan sederhana menunjukkan penyimpangan. Dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 1.600 untuk haji khusus. Selebihnya 18.400 untuk haji reguler. Namun Kemenag membagi sama rata. Inilah yang memicu tuduhan korupsi.

KPK menduga ada aliran dana dari transaksi kuota. Biro perjalanan haji diduga "membeli" jatah kuota tambahan. Uang mengalir dari praktik jual-beli kuota terlarang ini. Negara dirugikan triliunan rupiah.

  • Apa Pembelaan Yaqut Cholil Qoumas?

Gus Yaqut diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung delapan jam lamanya. Usai keluar, dia enggan berkomentar banyak. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggaraini, yang angkat bicara.

Mellisa menjelaskan argumentasi kliennya. Pembagian kuota 50:50 merupakan sebuah diskresi. Kebijakan ini diklaim sesuai peraturan perundang-undangan. Landasan hukumnya Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini