Sulawesitoday - Bandara Mutiara SIS Al-Jufri baru saja menggeliat saat fajar menyingsing pada Minggu, 26 April 2026. Namun, langkah enam pemuda yang baru mendarat itu mendadak kaku saat dicegat personel polisi.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah rupanya sudah lama mengendus jejak mereka. Enam tas gendong yang mereka sandang ternyata berisi maut berupa kristal putih.
"Tim mengamankan enam pria sesaat setelah tiba di bandara," ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan 16 bungkus besar barang haram seberat 16 kilogram.
Baca Juga: Gaji Aparat Desa dan Guru PPPK di Sigenti Macet, Legislator Moh Fadli Desak Pemda Parigi Moutong
Para pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M. Mayoritas dari mereka masih berusia relatif muda dan tercatat sebagai warga Sulawesi Tengah.
Operasi senyap ini bukan hasil kerja semalam suntuk. Penyelidikan panjang telah dilakukan sejak Januari 2026 berdasarkan informasi dari warga.
Pelaku diketahui terbang dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Jakarta. Dari Soekarno-Hatta, mereka melanjutkan penerbangan trakhir menuju Kota Palu.
"Salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir," kata Djoko. Polisi kini tengah mendalami siapa aktor intelektual di balik pengiriman jumbo ini.
Selain sabu, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. Ponsel-ponsel ini menjadi pintu masuk untuk melacak jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Bupati Donggala Kaget 4000 Rumah Tidak Layak, Bantuan Hanya 200 Unit
Kini, keenam pemuda tersebut harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Ancaman hukumanya pun tidak main-main. Pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati kini menanti di depan mata.
Polda Sulteng berharap masyarakat tidak berhenti memberikan informasi rahasia. "Kerja sama ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika," pungkasnya.