BPK sudah mengeluarkan rekomendasi perbaikan atas temuan ini. Bupati Parigi Moutong diminta menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar PPK membeli obat sesuai harga etalase konsolidasi dan bernegosiasi mengacu harga Regional III.
"Bupati Parigi Moutong menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," tulis laporan itu.
Temuan ini satu dari dua belas masalah dalam laporan BPK. Laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan itu diterbitkan resmi pada 25 Mei 2026 dengan nomor 27.B/T/LHP/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong membantah pembelian obat di atas harga resmi merugikan keuangan daerah. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Darlin menyebut selisih harga muncul semata karena aturan harga baru Kementerian Kesehatan belum berlaku saat pengadaan berlangsung.
"Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli," kata Darlin dalam rapat Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Parimo, Senin, 13 Juli 2026.