kriminal

Rp6,1 Triliun Tekstil Ilegal Terungkap, Sri Mulyani: Bea Cukai Sigap Menindak Ribuan Kasus dalam 10 Bulan Terakhir

Jumat, 15 November 2024 | 09:44 WIB
Bea Cukai menindak 31.275 kasus penyelundupan senilai Rp6,1 triliun. Rokok ilegal dan tekstil mendominasi, menyelamatkan ekonomi dan keamanan nasional. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Indonesia kini dihadapkan pada kenyataan pahit: negara ini telah menjadi ladang subur bagi peredaran barang selundupan, terutama di sektor tekstil. Dalam periode 10 bulan terakhir, Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mencatat sebanyak 31.275 kasus penyelundupan yang ditindak, dengan nilai barang mencapai Rp6,1 triliun.

Angka ini tidak main-main. Jika penyelundupan ini dibiarkan, potensi kerugian negara yang mencapai Rp3,9 triliun dapat terus meningkat, mengancam ekonomi negara dan industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Razia Bea Cukai: 283 Kasus Narkotika Dibongkar, 67 Kg Sabu Berhasil Disita

"Sebenarnya, setiap bulan ada lebih dari 5.000 kasus yang berhasil kami tindak. Angka ini membuat kita berpikir tentang skala penyelundupan yang mengkhawatirkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kasus-kasus penyelundupan ini mayoritas melibatkan tekstil dan produk tekstil, barang yang sangat diminati di pasar gelap karena harganya yang murah dan ketersediaannya yang banyak.

Menariknya, dari semua penindakan, 12.490 di antaranya adalah penindakan impor senilai Rp4,6 triliun. Barang-barang tersebut terus membanjiri pasar domestik, merugikan industri lokal yang berjuang untuk tetap kompetitif.

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi, DPR Minta Pemerintah Evakuasi Wisatawan Terjebak dan Siapkan Kapal Pengangkut

Tak hanya barang impor, upaya penyelundupan di sektor ekspor pun turut ditindak Bea Cukai, dengan nilai barang mencapai Rp255 miliar. Sri Mulyani menyebutkan bahwa penyelundupan flora dan fauna, serta sumber daya alam, juga marak terjadi. Patroli laut menemukan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.488.405 ekor dengan nilai Rp163,7 miliar, dan pasir timah sebanyak 84,18 ton senilai Rp10,9 miliar.

Kondisi ini, meskipun tampak rumit, perlu diwaspadai. Sumber daya alam yang diselundupkan ini berpotensi merusak ekosistem dan menghilangkan potensi pendapatan nasional dari hasil sumber daya yang sebenarnya sangat kaya.

Baca Juga: Perkuat Citra Positif, Humas Kemenkumham Sulteng Kunjungi Lapas Ampana di Tengah Transisi

Bea Cukai juga menghadapi tantangan besar di bidang cukai. Rokok ilegal mendominasi dengan 710 juta batang yang telah disita dalam 18.225 penindakan sepanjang tahun ini. Jika dihitung, nilai barang yang disita dari cukai ini mencapai Rp1,1 triliun. Kasus ini menjadi salah satu sektor yang rawan karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasar lokal.

Pemerintah bahkan telah mengidentifikasi setidaknya 193 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana penyelundupan ini. “Hasilnya, negara berhasil memulihkan Rp55,6 miliar melalui metode ultimum remidium dari sekitar 1.390 penindakan di sektor cukai,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Harga Durian Murah Memukul Petani, Dugaan Skema Bisnis Licik di Parigi Moutong Melibatkan Pejabat Terungkap!

Namun, ini belum semuanya. Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam), Bea Cukai bersama lembaga terkait, mulai dari Polri, TNI, hingga Kejaksaan, telah melancarkan operasi masif.

Sepanjang November ini saja, mereka berhasil melakukan 283 penindakan terhadap komoditas selundupan dengan nilai barang sekitar Rp49 miliar dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp10,3 miliar. Upaya ini menunjukkan bahwa penyelundupan tidak hanya soal perdagangan, tapi juga soal keamanan dan kestabilan negara.

Halaman:

Tags

Terkini