kriminal

BRI di Kota Palu Terancam, Nasabah Tuntut Tanggapan Resmi 5×24 Jam Atas Hilangnya Dokumen Agunan

Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:50 WIB
Nasabah BRI, Sumarjono, galak tuntut ganti rugi Rp15 miliar dan respon resmi usai dokumen pentingnya hilang.

Sulawesitoday - Nasabah BRI, Sumarjono, melalui kuasa hukumnya, hari ini melayangkan somasi kedua yang sekaligus merupakan langkah terakhir terhadap bank.

Somasi ini ditujukan kepada BRI Unit Biromaru dan BRI Cabang Palu serta ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan wilayah Sulawesi Tengah dan Bank Indonesia.

Somasi kedua ini diambil karena somasi pertama tidak mendapat tanggapan sesuai harapan nasabah. Jika respons tidak memadai, Sumarjono berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pihak BRI sebelumnya memberikan klarifikasi melalui media dengan menyatakan kesiapannya mengganti dokumen yang hilang melalui salinan legalisir.

Namun, nasabah menilai langkah tersebut tidak cukup karena salinan legalisir tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen asli.

Kuasa hukum Sumarjono menyoroti respons cepat bank terhadap pemberitaan di media dibandingkan tanggapan terhadap somasi yang telah dilayangkan.

Menurut mereka, bank lebih memprioritaskan menjaga kredibilitas publik daripada melindungi hak nasabah yang dirugikan.

Kisah bermula saat Sumarjono mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan beberapa dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen kenaikan pangkat.

Total ada 13 item dokumen, seperti Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli, yang dijadikan agunan pinjaman.

Setelah pinjaman disetujui pada 24 Oktober 2017, Sumarjono menerima dana sebesar Rp220 juta dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan.

Hingga September 2024, nasabah telah memenuhi kewajiban kredit dengan total pembayaran mencapai Rp313,35 juta.

Baca Juga: Kolaborasi Strategis: Wali Kota Palu dan BI Dorong Inovasi Ekonomi, Digitalisasi Transportasi Maju

Namun, ketika Sumarjono mengajukan permintaan pengembalian dokumen untuk mengurus pensiun, pihak bank menyatakan dokumen tersebut hilang.

Hilangnya dokumen ini membuat Sumarjono tidak dapat menerima hak pensiun dan tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta yang seharusnya diterimanya.

Halaman:

Tags

Terkini