Sulawesitoday - Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah resmi menetapkan tanggal 16 April 2025 sebagai hari libur daerah.
Kebijakan strategis ini dicanangkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat fokus menyalurkan hak pilihnya dalam memilih calon Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
Penetapan hari libur tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 100.34/3171/BAG TAPEM, yang dikeluarkan oleh Richad Arnaldo, SE. M.S.A., Pejabat Pelaksana Bupati Parigi Moutong pada tanggal 14 April 2025.
Dalam surat edaran itu, pejabat daerah menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, sekaligus sebagai bentuk dukungan moral dan administratif terhadap terselenggaranya PSU Pilkada yang dinanti-nantikan.
Landasan hukum penetapan hari libur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Selain itu, surat keputusan ini mendapat dasar tambahan dari surat Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor 100.2.1.3/2385/OTDA dan surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong nomor 367/PL.02.6-SD/K/7208/2025.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara berbagai instansi dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung tanpa hambatan administratif.
Tak hanya sebagai instrumen administratif, surat edaran juga mengatur agar para petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya diberikan kesempatan untuk menyusun ulang jadwal kerjanya.
Kebijakan ini diharapkan bisa memastikan tugas pokok mereka tetap terlaksana, tanpa mengurangi partisipasi aktif dalam PSU. Poin ini menegaskan bahwa setiap elemen, dari aparat hingga masyarakat, harus mendapat kesempatan yang sama dalam mengekspresikan pilihan politik secara optimal.
Baca Juga: HUT ke-61 Sulteng: Pendidikan Gratis dan Program BERANI Jadi Kado Terindah untuk Rakyat
Lebih jauh, pemerintah daerah mengimbau seluruh warga untuk tidak menyia-nyiakan hak pilih mereka.
Ajakan moral ini diharapkan mampu meningkatkan antusiasme dan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam menentukan arah kebijakan daerah di masa depan.
Dengan partisipasi yang tinggi, pelaksanaan PSU diharapkan berjalan dengan lancar, damai, dan tertib serta memberikan legitimasi demokrasi bagi pemerintahan yang baru.
Artikel Terkait
Heboh di Malangke, Pemukiman Warga Kembali Diserang Predator Buaya Saat Banjir
Inovasi Digital Telkomsel, Mudah Migrasi SIM Fisik ke eSIM dalam Sekejap
Eks Artis Sekar Arum Widara Tertangkap Polisi atas Pengedaran Uang Palsu di Mal Kemang
Gempa Tektonik di Laut Kupang, Analisis BMKG Ungkap Mekanisme Oblique Thrust Fault
Kejati Sulteng Gencarkan Investigasi Penyalahgunaan Anggaran Proyek Jalan di Parigi Moutong