Sulawesitoday - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah menjalankan langkah tegas dalam mengusut tiga proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023.
Langkah ini dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat Pemda Parimo guna memperjelas fakta seputar indikasi penyalahgunaan anggaran yang ditaksir mencapai kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui perwakilan bagian penyidikan, Kepala Kejati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto menyatakan bahwa ketiga proyek tersebut sedang dalam tahap pengawasan intensif.
Proyek-proyek yang mendapat sorotan meliputi pembangunan Jalan Pembuni – Bronjong, perbaikan Jalan Gio – Tiolandenggi, serta pengembangan Jalan Trans Bimoli – Pantai.
“Penyidikan ini dilakukan untuk menelusuri setiap dugaan penyimpangan dan untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara tepat,” ujar Dr. Bambang melalui keterangan resmi, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, dalam investigasi yang sedang berlangsung, pihak Kejati Sulteng telah memanggil tiga pejabat Pemda Parimo sebagai saksi.
Pejabat yang dimaksud adalah: AD, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parimo; Y, sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Parimo; serta SA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan secara langsung mengenai pelaksanaan, pengawasan, serta pengelolaan anggaran dalam ketiga proyek tersebut.
Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, langkah pemanggilan pejabat tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan menyeluruh.
Pihak Kejati Sulteng menekankan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan dengan menerapkan asas keadilan. Para pejabat yang telah dipanggil diharapkan memberikan keterangan yang objektif guna memudahkan penyidikan atas indikasi penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam konteks ini, penyidikan tidak hanya berfokus pada aspek teknis dari pengelolaan proyek, tetapi juga mengkaji mekanisme pengadaan dan transparansi penggunaan anggaran.
Baca Juga: Eks Artis Sekar Arum Widara Tertangkap Polisi atas Pengedaran Uang Palsu di Mal Kemang
Meski demikian, pihak Kejati Sulteng menegaskan bahwa semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara tetap dijaga.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh rangkaian proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parimo dapat direnovasi ke depan dengan sistem yang lebih akuntabel, memberikan rasa aman dan kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan demi kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Pelaku Penipuan Properti Akui Pakai Uang Korban untuk Judi, Terungkap Kronologisnya
Heboh di Malangke, Pemukiman Warga Kembali Diserang Predator Buaya Saat Banjir
Inovasi Digital Telkomsel, Mudah Migrasi SIM Fisik ke eSIM dalam Sekejap
Eks Artis Sekar Arum Widara Tertangkap Polisi atas Pengedaran Uang Palsu di Mal Kemang
Gempa Tektonik di Laut Kupang, Analisis BMKG Ungkap Mekanisme Oblique Thrust Fault