• Rabu, 22 Juli 2026

Alfres Tonggiroh Desak Transparansi: Usulan Tambang 355 Ribu Hektare di Parimo Tanpa Koordinasi DPRD

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Alfres Tonggiroh kecam prosedur tertutup Bupati Parimo soal usulan tambang 355 ribu Ha. DPRD panggil klarifikasi terbuka.
Alfres Tonggiroh kecam prosedur tertutup Bupati Parimo soal usulan tambang 355 ribu Ha. DPRD panggil klarifikasi terbuka.

Sulawesitoday - Ketua DPRD Parigi Moutong mengungkap kejanggalan. Alfres Masboy Tonggiroh menilai ada yang tidak beres. Surat Bupati Erwin Burase soal revisi Wilayah Pertambangan mencuat ke publik. Isinya mengejutkan: 355.934,25 hektare lahan tambang diusulkan. Tanpa pernah dibahas dengan dewan. Tanpa dialog dengan masyarakat.

Surat bertanggal 17 Juni 2025 itu kini jadi pemantik kecurigaan. Dokumen bernomor 600.31/4468/DIS-PUPRP dikirim langsung ke Gubernur Anwar Hafid. Isinya mengajukan perubahan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat. Menyebar di 22 kecamatan. Dari Ampibabo hingga Toribulu. Semua tanpa restu legislatif.

"Kami sudah mengantongi surat itu," ujar Alfres via telepon, Selasa (8/10/2025). Nada suaranya tegas. "DPRD akan segera memanggil Bupati. Beserta dinas terkait. Untuk dimintai klarifikasi secara terbuka."

  • Mengapa Surat Ini Jadi Kontroversi?

Usulan revisi WP sebenarnya prosedur rutin. Namun timing dan caranya mencurigakan. Surat Bupati menindaklanjuti edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Nomor T-1719/MB.03/DJB/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Isinya meminta data penyesuaian Wilayah Pertambangan.

Bupati Parimo juga merujuk komunikasi sebelumnya. Surat Gubernur Sulteng Nomor 500.10.2/0655.dsm tanggal 13 Februari 2024. Plus surat Kepala Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.25.771/57/MINERBA tertanggal 10 Desember 2024. Keduanya meminta usulan lokasi. Dan bukti dukungan revisi WP.

Yang jadi masalah: prosesnya tertutup rapat. DPRD tidak dilibatkan sama sekali. Masyarakat pun tak tahu-menahu. Padahal ini menyangkut ratusan ribu hektare. Meliputi 22 dari 24 kecamatan di Parimo. Hampir seluruh wilayah kabupaten.

"Kami perlu memastikan tidak ada pelanggaran," tegas Alfres. "Terhadap tata ruang. Dan kepentingan masyarakat." Ia melanjutkan dengan nada serius. "Semua usulan tambang harus melalui kajian. Lingkungan, sosial, dan hukum. Yang komprehensif."

  • Berapa Luas Lahan yang Diusulkan?

Data lampiran surat Bupati membeberkan angka mencengangkan. Total luasan mencapai 355.934,25 hektare. Tersebar di 22 kecamatan. Berikut rinciannya:

**Kecamatan Moutong** mendapat porsi terbesar: 47.512,66 Ha. Disusul **Tinombo** dengan 30.842,99 Ha. Kemudian **Tinombo Selatan** seluas 20.268,31 Ha. Dan **Ampibabo** (blok terpisah) mencapai 20.681,35 Ha.

Kecamatan lain juga kebagian porsi signifikan. **Kasimbar** diusulkan 14.965,92 Ha. **Sausu** mendapat 13.987,18 Ha. **Tomini** dialokasikan 13.287,34 Ha. Bahkan kecamatan kecil seperti **Bolano Lambunu** diajukan 12.453,28 Ha.

Wilayah padat penduduk tak luput. **Balinggi** tercatat 11.494,76 Ha. **Parigi Selatan** diusulkan 11.213,59 Ha. **Parigi** sendiri (ibu kota) mendapat jatah 9.726,63 Ha. **Parigi Barat** 8.595,62 Ha. Dan **Parigi Utara** 8.532,91 Ha.

Kecamatan dengan usulan lebih kecil tetap substansial. **Parigi Tengah** 8.275,81 Ha. **Ampibabo** (blok utama) 7.657,60 Ha. **Toribulu** 7.281,93 Ha. **Palasa** 4.493,21 Ha. **Bolano** 4.961,40 Ha. **Siniu** 4.082,00 Ha. **Megang** 2.948,38 Ha. **Ongka Malino** 2.912,63 Ha. Dan **Taopa** 1.998,32 Ha.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mewakili lahan pertanian. Permukiman warga. Hutan lindung. Dan kawasan konservasi. Semua kini terancam alih fungsi.

  • Apakah Usulan Ini Sesuai Tata Ruang?

Bupati mengklaim semua sudah sesuai aturan. Dalam surat kedua bertanda "Segera", ia melampirkan Rekomendasi Tata Ruang. Perihalnya: Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dokumen menyebut semua lokasi disesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020. Tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong 2020–2040.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini