• Kamis, 4 Juni 2026

Rekomendasi Komisi 3 DPRD Parigi Moutong, Perkuat Pengawasan Tambang Rakyat Beroperasi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Komisi III DPRD Parimo rekomendasikan penarikan usulan 53 titik WP-WPR. Bupati diminta klarifikasi, pengawasan IPR harus diperkuat.
Komisi III DPRD Parimo rekomendasikan penarikan usulan 53 titik WP-WPR. Bupati diminta klarifikasi, pengawasan IPR harus diperkuat.

Sulawesitoday - Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan rekomendasi tegas. Usulan 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diminta segera ditarik. Rekomendasi itu keluar pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPRP dan Dinas Lingkungan Hidup, Rabu, 8 Oktober 2025.

Mastulah, Ketua Komisi III, memimpin RDP berlangsung dua jam. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto beserta anggota komisi lainnya. Mereka mengkonfirmasi kronologi pengajuan puluhan lokasi pertambangan yang menuai polemik di masyarakat.

"Kami minta pimpinan daerah tarik usulan itu," ujar Mastulah tegas. "Penataan ulang harus melibatkan semua pihak."

Langkah ini diambil untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Komisi III menilai proses pengajuan WP dan WPR terkesan terburu-buru. Tak ada pelibatan DPRD secara komprehensif dalam tahap awal.

  • Mengapa Usulan Harus Ditarik Dulu?

Mastulah menjelaskan alasan di balik rekomendasi tersebut. Penataan kembali menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong. Dokumen perencanaan ini menjadi payung hukum wilayah pertambangan.

"Jangan sampai usulan bentrok dengan tata ruang," katanya. "Nanti malah bikin masalah baru."

Ia menegaskan pentingnya melibatkan legislatif dalam pembahasan. DPRD sebagai representasi rakyat berhak tahu detail lokasi yang diusulkan. Transparansi menjadi kunci agar tak ada kepentingan tersembunyi dalam pengusulan wilayah tambang.

Usulan 53 titik yang telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah itu kini seperti bola panas. Pemprov belum memberikan respons resmi. Namun Komisi III ingin memastikan tidak ada langkah gegabah dalam eksploitasi sumber daya alam daerah.

  • Bagaimana Nasib Tambang yang Sudah Beroperasi?

Komisi III tak hanya fokus pada usulan baru. Mereka juga merekomendasikan perbaikan pengelolaan tambang emas yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pengawasan dinilai masih lemah dan perlu diperkuat.

"Tambang yang sudah jalan harus diawasi ketat," ungkap Mastulah. "Biar sesuai aturan dan ramah lingkungan."

Data menunjukkan beberapa lokasi tambang rakyat beroperasi tanpa pengawasan memadai. Dampak lingkungan seperti pencemaran air dan kerusakan lahan kerap terjadi. Komisi III mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan PUPRP meningkatkan kontrol lapangan.

Selain itu, percepatan penerbitan aturan tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) juga didorong. Komisi III melihat peluang besar kontribusi IPERA terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, potensi itu belum tergarap maksimal karena belum ada regulasi jelas.

"IPERA bisa jadi sumber PAD signifikan," kata Mastulah. "Tapi perlu aturan dulu."

  • Apa Langkah Selanjutnya dari Komisi III?

Tindak lanjut RDP sudah dirancang Komisi III. Mereka meminta unsur pimpinan DPRD mengundang Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong. Forum Penataan Ruang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan dilibatkan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini