Sulawesitoday - Angka Rp1 triliun meluncur dari mulut Ketua Kadin. Bukan janji kosong. Ini target cashflow durian. Periode Januari hingga Mei 2026 mendatang.
Faradiba Zaenong, sang ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Parigi Moutong, melontarkan proyeksi berani itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD setempat. Rabu, 8 Oktober 2025. Gedung DPRD menjadi saksi. Pertemuan itu menghadirkan puluhan pengusaha durian. Juga perwakilan packing house lokal.
"Insya Allah target itu realistis," ujar Faradiba. Nada suaranya yakin. Tapi ada yang mengganjal. Regulasi daerah belum jelas. Persaingan harga di tingkat petani masih liar. Belasan packing house beroperasi tanpa koridor pasti.
Parigi Moutong memang sedang naik daun. Tahun 2024 mencatat hasil panen 6.000 ton durian. Angka fantastis untuk kabupaten di pesisir Sulawesi Tengah ini. Bahkan pada 25 Mei 2025 lalu, daerah ini resmi ditunjuk sebagai sentra ekspor durian langsung ke Tiongkok. Sebuah lompatan. Bertahun-tahun hanya jadi pemasok. Kini berbicara ekspor mandiri.
"Ini pencapain besar," kata Faradiba lagi. Tapi ia tahu. Prestise tanpa regulasi bagaikan pisau tanpa pegangan. Berbahaya untuk semua pihak.
-
Mengapa Regulasi PAD Durian Jadi Sorotan Utama?
Pertanyaan itu mengemuka sejak awal pertemuan. Panitia Kerja Packing House DPRD Parigi Moutong sengaja mengundang pelaku usaha. Tujuannya jelas: menyusun aturan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor durian.
Selama ini, kontribusi packing house ke kas daerah mengalir lewat bea cukai. Tapi daerah belum menerima bagi hasil maksimal. Tidak ada mekanisme jelas. Tidak ada kepastian angka. "Mereka siap seribu persen membayar," tegas Faradiba. "Asal aturannya transparan."
Kadin bersama Asosiasi Perkebunan Durian Indonesia (APDURIN) menunjukkan komitmen. Mereka siap berkolaborasi dengan pemda dan DPRD. Syaratnya satu: regulasi harus berpihak pada petani. PAD yang masuk harus dikembalikan untuk pengembangan. Bibit berkualitas. Pupuk bersubsidi. Perbaikan akses jalan ke kebun.
Faradiba menyebut ada 14 packing house di Parigi. Belasan lagi di Palu. Total 30 unit beroperasi. Tapi tanpa aturan ketat, persaingan jadi brutal. Harga durian di tingkat petani tidak wajar. Saat panen tiba, rebutan buah terjadi. Petani dirugikan. Kualitas produk terancam.
-
Apa Solusi yang Ditawarkan Pengusaha?
Dalam forum RDP itu, Faradiba mengusulkan regulasi satu pintu. Mekanismenya sederhana namun terstruktur. Hasil panen petani disalurkan melalui koperasi desa. Atau BUMDes. Bisa juga lewat UMKM binaan pemda. Baru kemudian masuk ke packing house.
"Transparansi harga harus dijaga," ujarnya. Sistem ini memastikan petani dapat nilai jual adil. Packing house juga tak perlu berkompetisi secara tidak sehat. Semua pihak menang. Daerah pun meraup PAD lebih pasti.
Namun usulan ini bukan tanpa tantangan. Butuh komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan. DPRD harus segera merampungkan rancangan peraturan daerah. Pemda perlu menyiapkan infrastruktur pendukung. Koperasi dan BUMDes harus diperkuat kapasitasnya.
Asosiasi pengusaha sudah siap. Faradiba menegaskan hal itu berkali-kali. Tapi regulasi tetap jadi kunci. Tanpa kepastian hukum, investasi besar sulit masuk. Padahal potensi Parigi Moutong bukan cuma durian. Ada sektor kelautan. Perkebunan kelapa. Juga kakao yang menunggu sentuhan investor serius.
"Investor datang untuk berinvestasi," kata Faradiba. "Mereka buka lapangan kerja. Tapi butuh kepastian regulasi." Kalimatnya tegas. Pesannya jelas.
Artikel Terkait
Drama 53 Titik Tambang Rakyat Parigi Moutong, Fraksi DPRD Tuntut Bupati Minta Maaf Atas Kebijakan Sepihak
Duel Terakhir di Kebun Karet, Petani Tua Tewas Usai Bunuh King Cobra Sepanjang 4 Meter
Misteri 37 Titik WPR Muncul Tiba-Tiba, Bupati Erwin Burase Murka: Siapa yang Main-Main?
Tiga Proyek Jalan Parigi Moutong Jadi Bancakan, Kejati Kantongi Bukti Kuat Jerat IS, NM, dan SA
Tambang Galian C di Baliara Diadukan ke DPRD, Warga Tuduh Perusahaan Abaikan Keluhan Bertahun-tahun