Sulawesitoday - Daftar undangan rapat tertutup menjadi sorotan. Anggota DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, mempertanyakan komposisi 45 peserta. Rapat pembahasan tambang ilegal itu digelar Senin lalu.
Pertanyaan dilontarkan saat paripurna APBD Perubahan. Selasa malam, 21 Oktober 2025. Wakil Bupati H. Abdul Sahid hadir. Basuki tampak heran membaca daftar nama.
"Setahu saya, IPR itu koperasi," ujar Basuki. "Tapi dari 45 undangan, banyak perorangan." Nada pertanyaannya menggantung. "Itu siapa?"
Izin Pertambangan Rakyat memang berbentuk koperasi. Aturan itu jelas. Namun daftar undangan rapat menunjukkan hal lain. Banyak nama bukan pejabat. Bukan pula perwakilan resmi kelembagaan.
-
Siapa yang Berhak Diundang?
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati. Sifatnya tertutup atau terbatas. Pembahasan fokus pada penanganan tambang ilegal. Tapi kehadiran 45 orang menimbulkan tanda tanya besar.
Basuki menyoroti ketidaksesuaian prosedur. IPR seharusnya melibatkan koperasi resmi. Bukan individu-individu tertentu. "Kemarin ada sekitar 45 orang," tegasnya. Daftar undangan memuat nama-nama tak jelas statusnya.
Pertanyaan legislator itu mencerminkan keresahan. Transparansi proses menjadi pertaruhan. Apalagi menyangkut sumber daya alam strategis. Emas bukan komoditas biasa.
-
Peringatan Keras: Jangan Terburu-Buru
Dalam kesempatan sama, Basuki mengingatkan Pemda. "Jangan terlalu terburu-buru, Pak Wabup." Permintaannya tegas. "Tolong sampaikan ke Pak Bupati."
Kekhawatirannya beralasan kuat. Bappelitbangda belum meneliti potensi kandungan. Sebaran emas belum dipetakan. Umur tambang belum dikaji mendalam.
"Kalau mau main cantik," kata Basuki, "seharusnya ada usulan desa." Prosedur standar harus diikuti. Bappelitbangda kemudian meneliti potensi. Data akurat jadi fondasi kebijakan.
Legislator itu juga menekankan aspek lain. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus diperhatikan. Tata ruang dari PUPRP perlu disesuaikan. Jangan sampai tambang mengorbankan ketahanan pangan.
-
Kajian Lingkungan Diabaikan?
BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup perlu dilibatkan. Kajian dampak lingkungan tak boleh dilewati. Potensi bencana harus dipetakan sejak awal. Air tanah, erosi, longsor—semua risiko nyata.
"Libatkan BPBD dan DLH," desak Basuki. Kajian dampak lingkungan bukan formalitas. Ini soal keselamatan warga. Soal masa depan ekologi Parimo.
Peringatan ini muncul di tengah euforia tambang. Emas memang menggiurkan. Tapi prosedur tak boleh diabaikan. Transparansi harus dijaga ketat.
Artikel Terkait
Mantan Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun, Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Pelecehan Anak
Sandra Dewi Tempuh Jalur Hukum Lawan Penyitaan Aset Milyaran Rupiah
Kontras Desakan Perampingan OPD dari DPRD Vs Rencana Lelang Jabatan 16 Posisi Kepala Dinas di Parigi Moutong
Menilik Suara DPRD Agar Prosedur Usulan WPR Tidak Diabaikan
Bea Masuk 0 Persen, Fabrikator Baja Lokal Terancam Mati: ISSC Minta Pemerintah Bertindak Tegas