• Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Parigi Moutong Godok Empat Raperda Strategis, Potensi Tambang Emas Jadi Sorotan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 22:04 WIB
DPRD Parigi Moutong bahas empat Raperda strategis. Potensi tambang emas & sinkronisasi kebijakan jadi sorotan utama pembahasan
DPRD Parigi Moutong bahas empat Raperda strategis. Potensi tambang emas & sinkronisasi kebijakan jadi sorotan utama pembahasan

Sulawesitoday - Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong dipenuhi diskusi serius. Selasa, 21 Oktober 2025. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membedah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disebut krusial bagi masa depan pembangunan daerah.

Keempat Raperda itu mencakup wilayah luas. Mulai dari Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP3KP) periode 2025–2045, Pengelolaan Limbah Daerah, Pemerintahan Desa, hingga Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tiga dari empat Raperda sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Satu sisanya, yakni HKI, hadir sebagai usulan tambahan.

I Wayan Leli Pariani, Ketua Bapemperda DPRD Parmout, menjelaskan urgensinya. "Kami ingin pastikan setiap Raperda tak hanya kuat legalitas," katanya, Selasa (22/10/2025). "Tapi juga beri manfaat langsung ke masyarakat."

Menurutnya, payung hukum daerah harus diperkuat. Setiap kebijakan pembangunan butuh arah jelas. Dan yang terpenting, berkelanjutan. "Semua aturan harus berdampak pada tata kelola efektif," imbuhnya tegas.

Dalam rapat itu, Biro Hukum DPRD menekankan kehati-hatian. Penyusunan naskah akademik tak boleh asal. Draft Raperda wajib selaras dengan ketentuan provinsi. Bahkan hingga tingkat nasional. Soalnya, satu kesalahan fatal bisa bikin aturan daerah gugur sebelum berlaku.

Selain empat Raperda utama, ada draft tambahan. Yakni soal pajak dan retribusi daerah. Namun, draft ini masih butuh penelaahan mendalam. Belum bisa langsung difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sulteng.

  • Sinkronisasi Kebijakan: Benang Kusut yang Harus Diurai?

Sejumlah anggota DPRD menyoroti hal krusial. Perlunya sinkronisasi antar-instansi. Terutama dalam penyusunan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mohammad Fadli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara. Dia tekankan keseimbangan pembangunan. "Kita tak boleh buat kebijakan tumpang tindih," tegasnya. "Rencana perumahan harus sinkron dengan lahan pertanian produktif."

Fadli memberi contoh konkret. Potensi tambang emas di Parigi Moutong. Hingga kini, belum ada penelitian mendalam. Alasannya sederhana namun mengejutkan. Arah kebijakan pertambangan belum punya dasar perencanaan kuat.

"Bapelitbangda seharusnya lakukan kajian berbasis data desa," kata Fadli. "Hasilnya nanti kolaborasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian." Tujuannya agar arah kebijakan pembangunan lebih terarah. Dan tentu saja berkelanjutan.

Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh, mendorong komunikasi antar-lembaga. Setiap pembahasan Raperda wajib libatkan instansi teknis terkait. "Langkah ini untuk hindari tumpang tindih kebijakan," jelasnya lugas.

  • Kapan Raperda Disahkan?

Pembahasan empat Raperda ini belum final. Masih dalam tahap fasilitasi. Leli Pariani memastikan rapat lanjutan dijadwalkan 27 Oktober 2025. Bupati akan hadir langsung memberikan penjelasan resmi.

Setelah penjelasan Bupati, fraksi-fraksi DPRD akan sampaikan pandangan umum. Proses ini bagian dari mekanisme standar legislasi daerah. Semua harus transparan dan akuntabel.

"Kami targetkan penyelarasan seluruh draft dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng selesai paling lambat 1 November 2025," ujar Leli. "Setelah itu, baru bisa dibahas di paripurna."

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini