Sulawesitoday - Rencana besar tiba-tiba mentok. Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong yang digaungkan sejak pertengahan tahun gagal total. Bukan karena tidak ada political will.
Bukan pula karena resistensi internal. Melainkan urusan teknis administratif: Peraturan Teknis (Pertek) pengisian jabatan kosong sudah terlanjur disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani, membuka kartu Senin pekan lalu. "Kemarin kita usulkan perampingan," ujarnya datar.
"Tapi saat proses berjalan, evaluasi pemerintah lewat Pertek sudah disetujui Kemendagri." Artinya? Izin mutasi dan pengisian 16 posisi kepala OPD yang kosong sudah kantong. Sudah final. Tidak bisa ditarik kembali begitu saja.
Sayutin bicara dengan nada pasrah sekaligus realistis. Persetujuan Kemendagri itu bukan dokumen sepele. Ia menjadi basis legal untuk mengisi kekosongan struktural.
"Kalau OPD belum diajukan Pertek-nya, mungkin masih bisa kita lakukan perubahan," jelasnya. "Tapi semua dinas kosong sudah disetujui. Tidak mungkin ditarik lagi."
-
Mengapa Pertek Tidak Bisa Dibatalkan?
Pertanyaannya sederhana namun krusial. Kenapa persetujuan dari kementerian jadi penghalang mutlak? Sayutin menjawab dengan logika administratif yang blak-blakan. Jika Pemda Parimo menarik kembali permohonan Pertek ke Kemendagri, prosesnya harus diulang dari nol. Benar-benar dari awal.
"Akan mengulang baru lagi," tegasnya. "Proses pengisian jabatan bakal lama lagi." Dan ini bukan sekadar soal waktu. Penundaan pengisian jabatan definitif akan mengganggu penyusunan APBD 2026. Program pembangunan terancam terhambat. Koordinasi antar-OPD bisa kacau tanpa pimpinan tetap.
Dilema klasik birokrasi Indonesia. Di satu sisi, wacana efisiensi anggaran mendesak. Di sisi lain, realitas administratif mengunci ruang gerak. Perampingan OPD memang ideal secara konsep. Tapi ketika berbenturan dengan komitmen legal yang sudah berjalan, idealisme itu terpaksa mundur.
Sayutin dan sejumlah anggota dewan sebenarnya punya visi jelas. Awal Juni 2025, mereka mendesak restrukturisasi besar-besaran. Pangkas OPD yang terlalu gemuk. Hemat anggaran daerah. Percepat pembangunan. Logika yang masuk akal mengingat kondisi keuangan Parimo sedang terjepit.
-
Apa Dampak Gagalnya Perampingan?
Kegagalan perampingan OPD meninggalkan pertanyaan menggantung. Apakah efisiensi anggaran hanya jadi jargon? Atau memang ada keterbatasan struktural yang tidak bisa diabaikan? Bupati H. Erwin Burase tampaknya memilih jalan tengah: isi dulu kekosongan, baru bicara job fit.
Pada pertengahan Oktober lalu, Bupati mengumumkan lelang jabatan untuk 16 posisi kepala OPD. Izin dari Provinsi Sulteng sudah turun. Gubernur bahkan menunjuk tim pelaksana. Mekanisme lelang membutuhkan waktu panjang. Jika dibuka pekan ini, pelantikan baru bisa dilakukan akhir November atau awal Desember 2025.
"Kita isi dulu kekosongan lewat mekanisme lelang jabatan," ujar Bupati Erwin saat Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Parigi. Keputusan ini pragmatis. Tanpa kepala OPD definitif, program macet. Pengambilan keputusan terhambat. Akuntabilitas kabur.
DPRD Parimo sempat mengusulkan job fit sebagai alternatif. Evaluasi kemampuan pejabat. Cocokkan kompetensi dengan jabatan. Bupati menanggapi positif, tapi dengan syarat tegas: job fit baru dilakukan setelah 16 posisi terisi semua. "Nanti kita lihat aturan, berapa lama waktunya setelah lelang dilakukan," jelasnya hati-hati.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto Sebut Pembentukan Pansus WP dan WPR Parigi Moutong Menunggu Kehadiran Fraksi Gerindra
Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Titik Terburuk Polri, Beri Waktu 3 Bulan untuk Reformasi Total
Berkunjung ke Kediri? Ini 3 Hotel Paling Populer yang Direkomendasikan!
Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong Tegaskan Siap Bahas Pansus WP dan WPR, Golkar Justru Mundur
DPD NasDem Parigi Moutong di HUT Ke-14, Konsisten Bawa Arus Perubahan