• Kamis, 4 Juni 2026

Dari Rp1,783 Triliun, Rp537 Miliar Habis untuk Gaji dan Tunjangan ASN dalam Ranperda APBD 2025 Parigi Moutong

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:19 WIB
Gaji ASN & TPP Parigi Moutong menyerap Rp537 miliar dari APBD 2025. Penting memastikan belanja pegawai sesuai aturan fiskal. #APBD #BelanjaDaerah (Muhammad Aqil Azizi)
Gaji ASN & TPP Parigi Moutong menyerap Rp537 miliar dari APBD 2025. Penting memastikan belanja pegawai sesuai aturan fiskal. #APBD #BelanjaDaerah (Muhammad Aqil Azizi)

Dengan kata lain, tidak semua ASN akan menerima TPP dalam jumlah yang sama, karena penilaiannya didasarkan pada produktivitas dan disiplin kerja. Hal ini seharusnya mendorong para pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka.

Selain gaji dan tunjangan, APBD Kabupaten Parigi Moutong juga mencakup alokasi untuk belanja non-ASN, seperti belanja BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat desa dan pekerja rentan yang mencapai Rp16 miliar, serta belanja untuk jaminan kesehatan sebesar Rp27 miliar. Sektor-sektor ini juga harus diprioritaskan untuk memastikan kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya ASN.

Mengelola anggaran sebesar Rp1,783 triliun tentu bukan tugas yang mudah. Sering kali, pemerintah daerah dihadapkan pada dilema antara memenuhi kebutuhan internal birokrasi dan tetap memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja lainnya menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan dengan tepat sasaran.

Kesimpulannya, gaji dan tunjangan ASN di Parigi Moutong sudah memenuhi porsi yang signifikan dari APBD 2025. Meski demikian, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran ini tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlu ada upaya yang lebih strategis dalam mengelola belanja pegawai agar tidak mengurangi ruang fiskal untuk program-program lain yang lebih produktif.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini