Kewenangan sanksi mengacu pada UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 22/2021. Gubernur dapat mengenakan denda administratif atau menangguhkan izin operasi perusahaan yang abai.
Pengawasan dan Pencegahan.
Pemantauan Udara: Kerjasama dengan BMKG memasang alat di titik tambang untuk deteksi polusi.
Inventarisasi Tambang: Satgas Lingkungan mendata bukaan tambang dan mengumpulkan bukti pelanggaran.
Laporan Berkala: Perusahaan diwajibkan menyerahkan laporan perbaikan jalan tiap bulan.
Harapan untuk Keberlanjutan.
Anwar Hafid berharap, dengan skema ini, pertumbuhan ekonomi Sulteng tak hanya diukur dari angka produksi tambang, tetapi juga kualitas infrastruktur dan kelestarian lingkungan. “Pemerintah dan swasta harus jalan beriringan demi masa depan daerah,” tutupnya.
Gubernur Sulteng memberi sinyal tegas: tidak ada ruang bagi perusahaan tambang yang menyepelekan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jalan rusak harus diperbaiki, atau sanksi menanti.