• Selasa, 21 Juli 2026

Gubernur Sulteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Bangun Jalan atau Kena Sanksi

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:30 WIB
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: perusahaan tambang wajib bangun atau perbaiki jalan rusak, sanksi menanti yang abai.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: perusahaan tambang wajib bangun atau perbaiki jalan rusak, sanksi menanti yang abai.

Sulawesitoday - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan tambang yang membiarkan infrastruktur jalan rusak tanpa kontribusi nyata.

Dalam pertemuan dengan dinas terkait dan perwakilan sektor swasta, ia memaparkan pilihan tegas: “Bangun fly-over sendiri atau bantu perbaiki jalan rusak. Tidak ada jalan lain.”

Jalan Rusak, Beban Bersama.

Selama ini, kerusakan parah pada ruas Watusampu–Tompira menimbulkan keluhan warga dan distribusi logistik terganggu. Pemerintah daerah selaku pemilik jalan negeri tak bisa menanggung biaya perbaikan sendirian.

Anwar Hafid menekankan, beban tanggung renteng pembangunan wajib dipikul juga oleh perusahaan yang meraup keuntungan dari wilayah itu.

Praktik Baik IMIP sebagai Contoh.

Sebagai bukti nyata, Gubernur menunjuk PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang membiayai pembangunan jalan nasional di Bahodopi lewat skema CSR. Model kemitraan seperti ini – kolaborasi KPBU – diyakini bisa direplikasi di koridor tambang lain yang kini terkikis aktivitas berat alat berat.

“Contoh IMIP sudah terbukti. Ini bukan soal derma, tapi kewajiban sosial perusahaan,” ujar Anwar Hafid.

Dua Pilihan Tegas bagi Perusahaan

Pemerintah memberi dua opsi:

1. Menanggung sendiri pembangunan struktur baru (fly-over, jembatan), atau

2. Membiayai perbaikan dan pemeliharaan jalan eksisting hingga standar layak.

 Jika tak terpenuhi, sanksi administratif siap dijatuhkan.

Landasan Hukum Sanksi.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini