Polemik bermula dari usulan penambahan titik WPR. Awalnya hanya 16 titik yang diajukan. Tiba-tiba membengkak menjadi 53 titik. Penambahan 37 titik ini memicu kecurigaan di kalangan legislator dan masyarakat.
Pertanyaan kritis bermunculan. Siapa yang mengusulkan penambahan ini? Apa dasar pertimbangannya? Apakah ada kepentingan tertentu di baliknya? Mengapa prosesnya tidak transparan?
DPRD Parimo sempat sepakat membentuk Pansus untuk menelusuri dugaan ini. Namun drama politik internal mengubah segalanya. Fraksi Golkar yang menjadi lokomotif justru menginjak rem. Fraksi Gerindra malah menyerahkan urusan ke Pemda.
Sikap mundur ini menimbulkan pertanyaan baru. Apakah DPRD sebagai lembaga pengawas akan kehilangan momentum untuk mengungkap kebenaran? Atau justru langkah hati-hati ini diperlukan agar investigasi lebih matang?
Nasib Pansus WPR Kini Menggantung
Dengan sikap Gerindra yang menyerahkan kembali ke Pemda dan penundaan dari Golkar, nasib Pansus WPR kini tidak jelas. Tiga fraksi memang sudah menyatakan dukungan. Namun konsistensi mereka diuji oleh dinamika politik yang terus berubah.
Publik Parigi Moutong menunggu dengan skeptis. Apakah polemik penambahan 37 titik WPR akan benar-benar diusut tuntas? Atau drama politik ini hanya sandiwara tanpa penyelesaian nyata?
Yang pasti, kasus ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan DPRD. Checks and balances tidak boleh tergadaikan oleh kepentingan politik sesaat. Rakyat berhak tahu kebenaran di balik angka-angka itu. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Parigi Moutong layak mendapat jawaban. Bukan sekadar janji penundaan. Bukan pula pelimpahan tanggung jawab. Tapi kepastian bahwa keadilan akan ditegakkan—tidak peduli siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.