Sulawesitoday - Pakar konstitusi mempertanyakan standar pembuktian dalam penetapan 8 tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden**
Mekanisme pembuktian keaslian dokumen kembali jadi sorotan. Kali ini menyangkut polemik ijazah Joko Widodo yang belum reda. Teuku Nasrullah, pakar hukum tata negara, membedah celah prosedural yang kerap diabaikan aparat.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Dua klaster berbeda. Tuduhan serupa. Namun pertanyaan mendasar belum terjawab: bagaimana standar pembuktian yang seharusnya?
-
Dua Jalur Pembuktian dalam Hukum Pidana
Teuku menjelaskan ada dua mekanisme. Pertama, penuduh wajib buktikan tuduhannya. Kedua, penuduh gagal membuktikan sama sekali. "Ini bukan main-main," ujarnya tegas dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn, Sabtu malam, 15 November 2025.
Ia pakai analogi sederhana. Misalkan seseorang tuduh baju Karni Ilyas palsu. Tanpa bukti konkret, penuduh bisa dituntut balik. Hukum tak mengenal tebak-tebakan. Semuanya butuh fondasi kuat.
"Kalau saya bilang baju Pak Karni palsu, saya harus bawa buktinya," kata Teuku. Logika hukum bekerja seperti itu. Sederhana namun tegas.
-
Siapa yang Berhak Memverifikasi Keaslian Dokumen?
Pertanyaan krusial muncul berikutnya. Siapa pihak paling kompeten untuk verifikasi? Teuku punya jawaban jelas: penerbit ijazah itu sendiri.
"Undang penerbitnya langsung," tegas Teuku. Institusi yang mengeluarkan dokumen punya spesifikasi lengkap. Mereka tahu detil teknis yang tidak bisa dipalsukan sembarangan. Kertas, tinta, tanda tangan, hingga nomor registrasi.
Dalam proses hukum, penerbit menyampaikan spesifikasi ke aparat. Kemudian diuji dengan pemikiran keahlian. Para ahli forensik dokumen dihadirkan. Mereka bandingkan dengan standar baku.
"Bahkan ada pakar berpendapat, baru bisa hukum si penuduh setelah terbukti dokumen itu asli," jelas Teuku membuka perspektif baru. Artinya, beban pembuktian tidak sepihak. Ada prosedur berlapis yang harus dilalui.
Pasal pencemaran nama baik punya syarat ketat. Tuduhan harus terbukti tidak benar dulu. Baru kemudian pasal itu bisa dikenakan. Bukan sebaliknya.
-
Apakah Ini Masalah Pribadi atau Kepentingan Umum?
Teuku mengangkat dimensi berbeda. Ia rujuk Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Kedua pasal itu punya klausul penting: tidak ada pencemaran nama baik jika dilakukan demi kepentingan umum.
"Kasus ijazah Pak Jokowi bukan soal pribadi beliau," terang Teuku dengan nada serius. Ini menyangkut persyaratan KPU dalam pencalonan presiden. Syarat konstitusional. Bukan gosip biasa.
Pertanyaannya kemudian: apakah kritisi terhadap syarat capres masuk kategori kepentingan umum? Teuku yakin iya. "Ini bagian dari kepentingan negara," katanya mantap.
Artikel Terkait
Rakyat Pesanggaran Bergerak: Gunung Dikeruk, Kami yang Menanggung Sengsara
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Berlaku Seketika: Polisi Aktif Harus Tinggalkan Jabatan Sipil
Fraksi Gerindra Desak Keseimbangan Anggaran di Parigi Moutong, Infrastruktur Jangan Tinggalkan Kualitas SDM
Mentan Amran Bongkar Praktik Serakahnomic, Konglomerat Pangan Manipulasi Harga hingga Kualitas Beras
Prestasi Cemerlang Jadi Tameng, Natalius Pigai Lolos dari Reshuffle Kabinet Prabowo