• Selasa, 21 Juli 2026

Ahli Hukum Kritisi Penetapan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Bahaya Moral Hazard dalam Penegakan Hukum

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Sabtu, 15 November 2025 | 14:50 WIB
Teuku Nasrullah soroti mekanisme pembuktian ijazah Jokowi. Kritisi moral hazard aparat dan pentingnya verifikasi penerbit resmi.
Teuku Nasrullah soroti mekanisme pembuktian ijazah Jokowi. Kritisi moral hazard aparat dan pentingnya verifikasi penerbit resmi.

Kepentingan publik lebih besar dari reputasi individu. Meskipun individu itu mantan presiden sekalipun. Transparansi dokumen pemimpin negara adalah hak rakyat. Bukan privilese yang bisa disembunyikan.

Jika terbukti ada pemalsuan, ini kesalahan sistemik. Tidak boleh terulang lagi. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh justru penting. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki sistem.

  • Bahaya Moral Hazard dalam Penegakan Hukum

Teuku kemudian mengingatkan sesuatu yang lebih berbahaya: moral hazard dalam penegakan hukum. Praktik "masukkan dulu, urusan pembuktian belakangan" adalah penyakit kronis sistem peradilan.

"Tidak boleh ada moral hazard," tegas Teuku dengan intonasi keras. "Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting sudah bisa tahan. Ini salah besar."

Ia kritisi keras kebiasaan aparat menahan tersangka. Kemudian menghitung-hitung masa penahanan. Dipas-paskan dengan masa penghukuman nanti. "Itu problem serius di penegakan hukum kita," lanjutnya.

Praktek semacam ini merusak kepercayaan publik. Hukum jadi alat legitimasi kekuasaan semata. Bukan instrumen keadilan yang sejati.

Oleh karena itu, Teuku menyerukan perlawanan. "Harus ada perlawanan kepada aparat yang asal-asalan kasih pasal," katanya tegas. Tidak boleh ada toleransi untuk hal ini.

"Kalau kita cinta Polri, kalau kita cinta Kejaksaan, hindari pasal-pasal cantolan," imbuh Teuku. Cinta sejati bukan membiarkan kesalahan. Justru mengkritisi agar institusi makin baik.

Penggunaan pasal yang sembarangan mencederai profesionalisme aparat. Merugikan tersangka. Dan pada akhirnya, merusak sistem hukum secara keseluruhan.

  • Delapan Tersangka, Dua Klaster, Satu Pertanyaan Besar

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Terbagi dalam dua klaster dengan pasal berlapis-lapis.

Klaster pertama ada lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP. Ditambah Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. Juga Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua ada tiga orang: RS, RHS, dan TT. Pasal-pasal yang dikenakan lebih banyak lagi. Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE. Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE. Belum lagi pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Deretan pasal itu terlihat impresif. Namun pertanyaan mendasar tetap mengambang: sudahkah pembuktian keaslian ijazah dilakukan sesuai prosedur?

Sudahkah penerbit ijazah dikonfirmasi langsung? Sudahkah ahli forensik dokumen dilibatkan? Atau ini sekadar tindakan reaktif untuk meredam kegaduhan publik?

  • Keadilan Bukan Sekadar Proses, Tapi Substansi

Kasus ini seperti cermin retak. Memantulkan berbagai cacat sistem peradilan kita. Di satu sisi, ada desakan transparansi dokumen publik figur. Di sisi lain, ada potensi kriminalisasi terhadap kritik.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini